KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mempercepat proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah lama dinantikan. Setelah lebih dari 15 tahun belum diperbarui, dokumen strategis tersebut kini memasuki tahapan penting melalui forum lintas sektoral yang akan digelar pada 9 Juli 2026 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengatakan forum lintas sektoral menjadi tahapan krusial untuk menyelaraskan rencana tata ruang Kabupaten Kuningan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, RTRW Kabupaten Kuningan yang masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika perkembangan wilayah, kebutuhan pembangunan, serta perubahan kebijakan nasional yang terus berkembang.
“Alhamdulillah, pada 9 Juli besok Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat kesempatan untuk mengikuti tahapan revisi RTRW yang memang sudah sekitar 15 tahun belum dilakukan,” ujar Putu kepada Kuninganonline.com, Selasa (7/7/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan dijadwalkan memaparkan materi revisi RTRW di hadapan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Presentasi itu merupakan bagian dari proses sinkronisasi lintas kementerian agar arah pengembangan wilayah Kabupaten Kuningan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Putu menjelaskan, revisi RTRW memiliki arti strategis karena akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penataan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Kuningan.
Di sisi lain, pembaruan dokumen tata ruang juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, perlindungan kawasan pertanian, kawasan lindung, serta wilayah yang memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan pembangunan.
“Tata ruang yang disusun secara baik akan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Usai forum lintas sektoral selesai dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melanjutkan proses dengan mengajukan Persetujuan Substansi kepada Menteri ATR/BPN. Tahapan berikutnya adalah pembahasan rancangan revisi RTRW bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga daerah segera memiliki RTRW yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan masa depan.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan pembangunan jangka panjang yang mampu mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (OM)







