Polres Kuningan Ringkus 22 Tersangka Narkoba dan Obat Keras, 7.273 Butir Disita

Hukum, Kriminal130 views

KUNINGAN ONLINE — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang periode Juli hingga September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka dengan berbagai peran dan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang.

Iklan

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, dari 14 kasus yang berhasil diungkap, lima kasus di antaranya merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Satu kasus merupakan tindak pidana psikotropika, sedangkan delapan kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras dan obat bebas terbatas,” ujarnya.

Iklan

Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus sabu, satu orang tersangkut kasus psikotropika, sementara 10 tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.

Salah satu jenis obat yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut adalah Tramadol, yang disebut polisi belakangan marak beredar di masyarakat.

Polisi juga mencatat terdapat enam tersangka yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kuningan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 28 paket sabu dengan berat total 10,12 gram, 34 butir pil psikotropika, serta 7.273 butir obat keras terbatas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi untuk menghindari pemantauan petugas.

Pola transaksi tidak lagi hanya dilakukan melalui pertemuan langsung atau sistem cash on delivery (COD). Para pelaku juga memanfaatkan komunikasi melalui telepon seluler serta pembayaran melalui transfer perbankan.

Polres Kuningan memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk perkara narkotika, para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara perkara psikotropika diancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Adapun pelaku dalam perkara obat keras terbatas dikenakan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan 14 kasus pada periode Juli hingga September 2026 menambah catatan penindakan Polres Kuningan terhadap peredaran narkoba dan obat terlarang sepanjang tahun ini.

Secara akumulatif, sejak Januari hingga September 2026, Polres Kuningan telah menangani 50 Laporan Polisi (LP) dengan total 70 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 LP dengan 43 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Sementara perkara lainnya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Kuningan menegaskan penanganan terhadap peredaran narkoba dan obat keras akan terus dilakukan guna menekan peredarannya di tengah masyarakat. (OM)