KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (DBH Paret) kepada pemerintahan desa secara bertahap sepanjang tahun anggaran 2026..
Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, melalui Plt. Kepala Bidang Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3), Hendra Sudrajat, mengatakan penyaluran DBH Paret dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pertama, DBH Paret yang disalurkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar untuk 211 desa. Sementara pada tahap kedua, terdapat 180 desa yang mengajukan pencairan dengan total nilai sekitar Rp6,4 miliar.
“Untuk tahap ketiga, penyalurannya sebesar 20 persen dan dilaksanakan pada akhir tahun,” ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, DBH Paret disalurkan dalam tiga tahap, yakni 40 persen pada tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen pada tahap ketiga atau akhir tahun.
Namun, pencairan DBH juga mempertimbangkan capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masing-masing desa. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penilaian dalam menentukan pencairan dana.
“Kalau target PBB-nya di bawah Rp40 juta, maka desa tersebut harus mencapai minimal 40 persen realisasi agar bisa mencairkan 40 persen DBH. Untuk target PBB antara Rp40 juta sampai Rp100 juta, minimal harus 35 persen,” jelasnya.
Selain persentase realisasi PBB, terdapat pula indikator penilaian lainnya yang menjadi dasar dalam mekanisme penyaluran DBH. Salah satu bagian dari skema tersebut adalah 20 persen yang disalurkan pada tahap akhir tahun berdasarkan capaian dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menganggarkan DBH Paret dengan total sekitar Rp21,5 miliar dalam rencana penganggaran.
Hendra berharap penyaluran DBH Paret dapat semakin memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan kepada pemerintah pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Harapannya, masyarakat semakin memahami bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Ketika masyarakat sadar dan taat membayar pajak, hasilnya juga akan kembali dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong masyarakat maupun pemerintah desa untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan penerimaan daerah semakin optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. (OM)





