PJ Bupati Raden Iip Beri Arahan Pegawai Dinkes Kuningan

KUNINGAN ONLINE – Penjabat Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd memberikan arahan kepada pegawai di Lingkup Dinas Kesehatan Kuningan juga sekaligus dilaksanakannya serah terima jabatan pegawai yang beralih tugas, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Selasa (12/12/2023).

Sertijab yang langsung disaksikan Sekretaris Daerah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM tersebut, Iip mengajak kepada seluruh pegawai Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan, dimana dengan munculnya kasus COVID yang telah kembali mewabah di beberapa daerah, saya harap kepada Dinas Kesehatan untuk selalu berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan stakeholder lainnya mengenai mitigasi dan antisipasi yang harus kita persiapkan.

Iklan

Terkait dengan kepegawaian, dikatakan Iip bahwa mutasi dan rotasi merupakan sesuatu hal yang sangat wajar di dalam organisasi, karena itu harus ada kesinambungan dan kemajuan program kedinasan khususnya di Dinas Kesehatan.

“Amanah yang diberikan ini harus dijalankan dengan baik, dan jangan menjadi jumawa ketika menerima jabatan baru, jabatan bapak dan ibu emban dapat menjadi ujung tombak yang harus dipertanggung jawabkan demi terciptanya masyarakat yang sehat. Sebagai pelayan di bidang kesehatan, seluruh pegawai harus juga fast respon dan bisa menjadikan pencerahan bagi masyarakat terkait akses kesehatan,” ungkap Iip.

Iklan

Lebih lanjut, Iip mengungkap ada 3 hal yang harus dipegang teguh oleh ASN yaitu integritas, profesional dan melayani. 3 hal tersebut harus dijadikan penekanan agar pelayanan demi pelayanan terus membaik.

“Saya titip juga untuk seluruh ASN untuk berpegang tuguh pada prinsip PDLT yaitu meningkatkan prestasi terutama di bidang kesehatan agar bisa meningkatakan kualitas dan kuantitas diri, lalu dedikasi untuk mendedikasikan diri kepada kelembagaan ini yaitu pemerintah daerah, loyalitas maka pegawai harus loyal kepada atasan agar tetap dalam satu komando, serta tanggung jawab dan tidak tercela, mematuhi segala bentuk peraturan tata tertib ASN,” pungkasnya. (OM)