Dinkes Kuningan Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Pangan SPPG, Biaya MCU Rp150 Ribu

Kesehatan, Sosial401 views

KUNINGAN ONLINE – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi relawan penjamah pangan sebagai langkah memastikan keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (PMBG).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Satgas P3MBG mengenai kewajiban pemeriksaan kesehatan seluruh relawan yang terlibat dalam pelayanan makanan bergizi.

Iklan

Dalam surat bernomor 400.7.11.4/6081/Kesmas, Dinkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mengajukan permohonan fasilitasi pemeriksaan kesehatan kepada Dinas Kesehatan. Pemeriksaan diwajibkan bagi seluruh relawan penjamah pangan tanpa pengecualian.

Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung pada 3–15 Desember 2025, setiap Senin hingga Sabtu, dan akan dilaksanakan di dua rumah sakit pemerintah, yaitu RSUD 45 Kuningan dan RSUD Linggajati.

Iklan

Menindaklanjuti instruksi tersebut, RSUD Linggajati dan RSUD 45 Kuningan mengeluarkan rincian biaya pemeriksaan kesehatan melalui surat bernomor 400.7.11.4/954/Umum tertanggal 2 Desember 2025. Surat tersebut merinci komponen biaya pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani para relawan SPPG.

Adapun rincian biaya MCU (Medical Check Up) adalah sebagai berikut: Pemeriksaan Dokter Spesialis (MCU Perjanjian): Rp60.000
Pemeriksaan Penunjang Medis:
Tes Laboratorium (Widal): Rp25.000
Rontgen Thorax: Rp65.000
Total biaya pemeriksaan: Rp150.000.
Biaya tersebut berlaku baik di RSUD Linggajati maupun RSUD 45 Kuningan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi terkait kewajiban pemeriksaan kesehatan serta mekanisme pelaksanaannya di lapangan. (OM)