Perumda Tirta Kamuning Akan Sesuaikan Tarif Air Minum, Tarif Lama Di Bawah Biaya Produksi

KUNINGAN ONLINE – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan berencana melakukan penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan rumah tangga. Rencana ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu (17/5/2025).

Menurut Ukas, tarif yang saat ini masih berlaku merujuk pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022, yang telah berlaku selama tiga tahun. Dalam peraturan tersebut, tarif dasar untuk pemakaian air minum 10 m³ per bulan bagi pelanggan rumah tangga ditetapkan sebesar Rp 3.950 per meter kubik.

Iklan

Namun, berdasarkan hasil audit kinerja tahun buku 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa harga pokok produksi (HPP) air minum PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859 per m³.

“Artinya, saat ini tarif yang berlaku sudah lebih rendah dibandingkan dengan ongkos produksi sebenarnya,” jelas Ukas.

Iklan

Ukas juga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 tertanggal 11 November 2024 tentang tarif batas atas dan batas bawah air minum untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum di wilayah Jawa Barat tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan memiliki tarif batas bawah sebesar Rp 5.275 per m³ dan tarif batas atas sebesar Rp 8.299 per m³.

“Jika tidak segera dilakukan penyesuaian, hal ini akan berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional dan pengembangan usaha kami,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip full cost recovery agar layanan air bersih tetap optimal. Jika tidak terpenuhi, sesuai Pasal 29A Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, maka pemerintah daerah wajib memberikan subsidi kepada Perumda melalui APBD.

“Untuk menghindari beban APBD yang besar dan agar usaha air minum tetap sehat dan mandiri, maka penyesuaian tarif menjadi langkah yang mutlak diperlukan,” pungkasnya. (OM)