Perubahan Tarif PBB-P2, Fraksi PKS Minta Pemda Transparan soal NJKP

Politik, Sosial132 views

KUNINGAN ONLINE – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti serius rencana perubahan skema Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui juru bicaranya, Kang Yaya, Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar kebijakan penyesuaian pajak tidak berubah menjadi tekanan baru bagi masyarakat kecil, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Iklan

Menurut PKS, perubahan kebijakan PBB-P2 bukan hanya persoalan administrasi fiskal semata, melainkan kebijakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat hingga lapisan paling bawah.

“Karena itu, setiap perubahan terhadap skema tarif maupun dasar pengenaan PBB harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kang Yaya dalam pandangan umum fraksi, Rabu (13/5/2026).

Iklan

Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap perda pajak daerah yang sebelumnya telah ditetapkan Pemkab Kuningan. Salah satu poin penting dalam evaluasi itu adalah penyederhanaan tarif PBB-P2 dari sebelumnya tiga kelas tarif menjadi satu tarif dalam perda.

Sementara itu, pengaturan lebih lanjut terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Fraksi PKS menilai, perubahan struktur tarif belum tentu otomatis meringankan masyarakat. Justru yang paling menentukan besarnya beban pajak adalah formula Nilai Jual Kena Pajak yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau Nilai Jual Kena Pajak dinaikkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, maka beban PBB masyarakat tetap berpotensi meningkat,” tegasnya.

PKS mengingatkan, Kabupaten Kuningan masih didominasi masyarakat agraris yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, usaha kecil, serta ekonomi keluarga sederhana. Karena itu, kebijakan perpajakan dinilai harus mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat, bukan semata mengikuti kenaikan harga pasar tanah.

Fraksi PKS juga menyoroti potensi dampak sosial apabila penyesuaian NJOP maupun Nilai Jual Kena Pajak dilakukan terlalu agresif. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya tunggakan PBB, keberatan pajak hingga ketidakpuasan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang memiliki aset tetapi penghasilannya terbatas justru menjadi korban kebijakan fiskal,” kata Kang Yaya.

PKS meminta perhatian khusus diberikan terhadap lahan pertanian produktif, rumah sederhana masyarakat, rumah tidak layak huni, tanah warisan keluarga, pesantren, lembaga pendidikan keagamaan hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat usaha.

Menurut PKS, harus ada mekanisme perlindungan yang jelas agar kebijakan perpajakan tidak mematikan ekonomi rakyat kecil.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti potensi munculnya ketidakpastian hukum melalui pengaturan teknis di tingkat Peraturan Kepala Daerah. Mereka mengingatkan agar kewenangan dalam Perkada tidak membuka ruang perubahan komponen pengenaan pajak tanpa pengawasan publik maupun DPRD.

“Meski tarif hanya satu, tetapi kalau komponen pengenaan pajaknya berubah signifikan melalui Perkada, dampaknya tetap akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, PKS mendesak Pemkab Kuningan untuk membuka simulasi perbandingan PBB sebelum dan sesudah kebijakan baru diterapkan, termasuk dampaknya terhadap rumah sederhana dan lahan pertanian masyarakat.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah transparan terkait potensi kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dan memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi tambahan tekanan ekonomi bagi warga.

Di akhir pandangannya, PKS menegaskan optimalisasi PAD seharusnya dilakukan melalui pembaruan basis data pajak, digitalisasi sistem pemungutan, penertiban objek pajak besar yang belum optimal, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, bukan dengan membebani masyarakat kecil. (OM)