KUNINGAN ONLINE – Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih menyambut baik atas disahkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Alhamdulillah disahkannya Perpres tersebut, kami semalam langsung melakukan Tasyakuran atas ditandatangani Perpres Nomor 82 tahun 2021,” ucap Ujang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/9).
Menurutnya, Perpres itu yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (Pontren) serta pendanaan pesantren yang diatur melalui Perpes.
“Kami keluarga Besar PKB Kuningan amat sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena, dengan Perpres itu memberikan sebuah kepastian hukum bagi Pontren,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa Pontren yang merupakan lembaga pendidikan sejak zaman kolonial atau sebelum kemerdekaan itu belum pernah tersentuh dengan anggaran-anggaran pemerintah.
“Baik itu tersentuh secara periodik, maupun tersentuh secara normatif. Jadi, Perpes 82 tahun 2021 didalamnya mengatur tentang Pendanaan Pendidikan Pontren yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daear dengan ini memberikan jaminan, ataupun garansi kepada Pontren dalam keberlangsungan proses pendidikan itu sendiri dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Karena bagaimanapun, Ujang mengatakan dikala proses pendidikan itu terjadi. Maka, di Pontren banyak hal yang harus mendapatkan perhatian, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Pontren itu sendiri.
“Oleh karena itu, Perpres 82 tahun 2021 adalah bukti nyata Pemerintah dalam memberikan perhatiannya terhadap Pontren,” kata Ujang.
Sementara, Pontren di Kabupaten Kuningan, Ujang menerangkan ada sekitar 300 Pontren. Dengan jumlah tersebut, pihaknya bersama Pemerintah daerah akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pontren dan juga Ketahanan Keluarga.
“Kita akan berusaha melahirkan Perda yang mengatur tentang Pontren yang nantinya akan ada klausul-klausul. Kemudian nantinya akan memberikan ruang kepada Pemda dalam membantu terselenggaranya proses pendidikan di Pontren,” pungkasnya. (OM)







