Pengusaha Kuningan J Klarifikasi Nominal Rp1,265 Miliar, Tegaskan Persoalan Murni Utang Piutang Pribadi

Hukum, Sosial83 views

KUNINGAN ONLINE – Pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya dilayangkan Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026), J meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun membangun opini liar sebelum seluruh persoalan dipahami secara utuh dan proporsional.

Iklan

Menurutnya, langkah pelaporan yang dilakukan pihak tertentu merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Namun demikian, ia menilai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun stigma negatif.

“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujar J.

Iklan

J menyoroti munculnya nominal Rp1,265 miliar yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi proyek pokir. Ia menegaskan, angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan fee proyek, pengondisian anggaran, maupun aliran dana yang berhubungan dengan proyek pemerintah sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Menurut dia, nominal tersebut muncul dalam konteks hubungan pribadi berupa utang piutang antara dirinya dengan sejumlah pihak yang sudah saling mengenal secara personal.

Ia juga menjelaskan terkait surat permohonan mediasi yang sebelumnya ditujukan kepada salah satu ketua partai. Menurutnya, surat tersebut dibuat semata-mata sebagai upaya penyelesaian persoalan utang piutang secara kekeluargaan dan tidak memiliki kaitan dengan proyek pemerintah ataupun dana pokir.

“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M yang diketahui oleh Saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan pokir,” jelasnya.

J mengaku memahami munculnya persepsi publik lantaran adanya penyebutan nama anggota legislatif dalam persoalan tersebut. Namun ia memastikan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengondisian proyek, pengaturan anggaran, ataupun pembagian fee proyek pokir seperti yang berkembang di masyarakat.

Ia berharap polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan yang justru dapat memunculkan penghakiman publik sebelum adanya fakta hukum yang jelas.

“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian berkembang menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.

Lebih lanjut, J menegaskan dirinya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi.

Menurutnya, langkah itu penting agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, J mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan opini maupun penghakiman sepihak.

“Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi saya juga berharap masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh supaya tidak muncul opini yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” tandasnya. (OM)