KUNINGAN ONLINE – Kebijakan pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, memunculkan beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Padahal, moratorium tersebut sebelumnya diberlakukan sejak tahun 2022 oleh almarhum Bupati Acep Purnama sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan identitas Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.
Sebelumnya, Bupati Dian mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan moratorium ditempuh setelah adanya kajian yang dilakukan terkait program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini diperkuat dengan surat edaran dari Kemendagri serta Kementerian Perumahan Rakyat, yang mendorong pemerintah daerah untuk memperluas akses pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kebutuhan rumah itu kebutuhan dasar manusia. Dengan adanya dorongan dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah, maka moratorium di Cigugur dan Kuningan dipandang sudah perlu dicabut,” ujar Bupati Dian.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua FTekad Kuningan, Sujarwo, menegaskan bahwa pencabutan moratorium sama sekali tidak dilandasi kepentingan sesaat atau kepentingan tertentu. Ia menekankan bahwa kajian pencabutan moratorium telah dilakukan jauh hari sebelum keputusan diambil.
“Saya tidak yakin pencabutan moratorium ini didasari kepentingan sesat dan sesaat, mengingat kajian sudah dilakukan sejak lama,” jelasnya.
Sujarwo juga menjelaskan bahwa tidak ada daerah lain yang menerapkan moratorium serupa. Bahkan, menurutnya, potensi kerusakan lingkungan justru dapat dikendalikan melalui aturan pembagian luasan wilayah pembangunan yang sudah diatur dalam masa moratorium sebelumnya.
Ia menilai pencabutan tersebut justru sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi MBR, sekaligus membuka peluang bagi Kuningan dalam memperkuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai daerah yang sedang menata sumber-sumber PAD, pencabutan moratorium berpotensi meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menunjukkan bahwa Kuningan adalah daerah ramah investasi,” tambahnya.
Di tengah beredarnya isu-isu negatif, Sujarwo juga menanggapi dugaan yang menyebut adanya praktik suap dalam proses pencabutan moratorium. Ia mempertanyakan logika di balik isu tersebut.
“Pertanyaannya, apa mungkin saat ini masih ada orang yang berani memberi suap lewat transfer? Apalagi nominalnya besar,” ujarnya retoris.
Dirinya menegaskan bahwa tuduhan semacam itu tidak masuk akal dan tidak berdasar, mengingat mekanisme keuangan dan transaksi saat ini semakin transparan dan mudah terlacak. (OM)





