KUNINGAN ONLINE – Munculnya pengumuman seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sangat dinantikan oleh masyarakat yang ingin menjadi abdi negara.
Di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kamis (1/7/2021). Membuka pengumuman seleksi ribuan kuota yang disediakan, hanya untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru.
Usulan yang diajukan Pemkab Kuningan, yakni untuk formasi CPNS sebanyak 427 orang dengan rinciannya yaitu tenaga kesehatan 240 orang dan tenaga teknis 187 orang.
“Sementara, untuk kebutuhan P3K di Kuningan cukup banyak, yakni mencapai 2.458 orang dengan rincian untuk guru sebanyak 2.387 orang dan tenaga kesehatan 71 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Nurahim saat dihubungi.
Ia menerangkan, jumlah kebutuhan CPNS-P3K Kabupaten Kuningan Tahun 2021 ini, tertuang dalam Pengumuman Bupati Kuningan Nomor 813/1602/BKPSDM/2021 tentang Seleksi Penerimaan PNS di Lingkungan Pemkab Kuningan Tahun Anggaran 2021.
“Ini semua berdasar Keputusan Menpan RB Nomor 513 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemkab Kuningan dan Keputsuan Bupati Kuningan Nomor 871/KPTS.319-BKPSDM/2021 tentang Penetapan Kebutuhan/ Formasi PNS,” terangnya.
Selain persyaratan umum, Ia menjelaskan, ada syarat khusus bagi pendaftar CPNS. Antara lain, usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun. Terkecuali bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bisa melamar di batas usia maksimal 40 tahun.
Untuk PPPK guru, Ia menambahkan, hanya diperbolehkan bagi pelamar guru pada instansi daerah. Terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II, guru non ASN terdaftar di Dapodik, guru swasta terdaftar di Dapodik dan lulusan PPG. Usianya paling rendah 20 tahun, paling tinggi 59 tahun.
“Adapun syarat khusus PPPK tenaga kesehatan, diantaranya selain harus memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibuktikan sertifikat keahlian, juga harus memiliki IPK minimal 2,75, dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun,” ujarnya.
Sementara, untuk informasi lebih jelasnya. Peserta dapat mengakses di halaman website https://bkpsdm.kuningankab.go.id/. (OM)