KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon melakukan rapat terkait pembahasan perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan.
Menurut Sekretaris Daerah Dian Rahmat Yanuar, rapat tersebut dilakukan secara virtual, di Ruang Rapat Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Adapun yang dibahas terkait dengan besaran tarif, tingkat kebocoran, dan masa waktu evaluasi.
“Setelah beberapa kali pertemuan antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon ada beberapa poin
dari masing-masing pihak. Point usulan ini, diantaranya besaran tarif, dimana tarif yang sudah disepakati sebesar Rp. 206/m3 dan akan diberlakukan per tanggal 1 Juni 2021, dan Pemkab Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,” tutur Dian didampingi Direktur PAM Tirta Kamuning Deni Erlanda, Rabu (30/6/2021).
Terkait dengan tingkat kebocoran, Dian meminta Pemkab Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Sementara Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%. Ia menjelaskan, bahwas toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/Prt/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
“Dalam Peraturan PU ini, bahwa untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik/teknis maksimal 15%, dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai, diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan. Sementara jika kebocoran itu tidak didasarkan ke tiganya bisa mencapai 10 %,” jelasnya.
Untuk masa waktu evaluasi, Dian menyampaikan bawha Pemkot Cirebon meminta evaluasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sementara Pemkab Kuningan meminta evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
“Saya menyarankan untuk mengambil jalan tengah, bahwa untuk evaluasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk usulan perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022, dan toleransi tingkat kebocoran 10-15% akan menjadi pembahasan di Pemkot Cirebon, sementara masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya. Semoga saling menguntungkan dan memberikan manfaat. Jika sudah ada kesepahaman, meliputi ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional,” pungkasnya. (OM)