PAW Anggota DPRD Kuningan Masuk Tahap Akhir, Tinggal Tunggu SK Gubernur

Politik, Sosial556 views

KUNINGAN ONLINE – Proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Kuningan yang dinyatakan melanggar kode etik memasuki tahap akhir. Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, memastikan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) tersebut telah memasuki tahap akhir dan segera akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, DPRD Kuningan secara resmi mengumumkan hasil sidang BK yang menyatakan bahwa salah seorang anggota legislatif terbukti melanggar kode etik dewan. Menindaklanjuti hal itu, DPRD juga telah mengirimkan surat kepada partai politik yang menaungi anggota tersebut untuk segera memproses PAW.

Iklan

“Sejak putusan BK keluar, kami telah melaksanakan kewajiban menyampaikan hasilnya melalui paripurna dan bersurat ke partai terkait,” kata Nuzul Rachdy, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hasil keputusan BK dan paripurna harus disampaikan kepada gubernur selambat-lambatnya 30 hari sejak diumumkan. Artinya, tenggat waktu pengiriman surat kepada Gubernur Jawa Barat jatuh pada 27 April 2025.

Iklan

“Kita akan kirim surat itu ke gubernur pada tanggal 27 April. Tapi saya yakin tidak akan ada hambatan, karena partai sudah merespons positif dan bahkan menyiapkan nama penggantinya,” ujarnya.

Koordinasi dengan KPU Kuningan pun telah dilakukan sejak awal proses. KPU telah menerima pemberitahuan untuk menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu sebelumnya.

“Itu domain KPU. Mereka yang menentukan pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” imbuhnya.

Proses PAW baru akan dinyatakan tuntas secara legal setelah ada putusan dari Mahkamah Partai, dan kemudian disusul dengan SK dari Gubernur Jawa Barat setelah surat resmi dikirim DPRD. (OM)