Pajak EO: Jangan Sampai Ada yang Untung, Negara Merugi

Galeri, Opini54 views

Industri event organizer (EO) kini menjadi salah satu sektor jasa yang berkembang sangat pesat. Hampir setiap kegiatan, mulai dari seminar, pelatihan, konser musik, pameran, pesta pernikahan, kegiatan pemerintahan, peluncuran produk hingga berbagai acara perusahaan, melibatkan jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Di balik gemerlap sebuah acara, terdapat perputaran uang yang nilainya tidak sedikit. Bahkan, untuk satu kegiatan saja, nilai kontraknya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika dalam satu tahun sebuah EO menangani puluhan kegiatan, tentu nilai omzetnya menjadi sangat besar.

Iklan

Pertanyaannya, apakah seluruh aktivitas usaha tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan?

Pertanyaan ini bukan untuk menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Namun, sebagai warga negara yang peduli terhadap penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat, isu kepatuhan pajak di sektor jasa event organizer patut mendapat perhatian.

Iklan

Aturan perpajakan sebenarnya sudah jelas. Jasa penyelenggara kegiatan termasuk jenis jasa yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan. Dalam praktiknya, pihak yang menggunakan jasa EO dan memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai tarif yang berlaku. Selain itu, tergantung kondisi usahanya, EO juga dapat memiliki kewajiban perpajakan lain, seperti PPN apabila telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta kewajiban pelaporan SPT.

Namun, praktik di lapangan sering kali lebih kompleks.

Dalam dunia usaha, bukan rahasia lagi apabila terdapat kerja sama antara EO dengan hotel, gedung pertemuan, vendor dekorasi, penyedia katering, sound system, hingga penyedia hiburan. Kerja sama tersebut tentu merupakan praktik bisnis yang lazim dan sah.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana seluruh transaksi tersebut dicatat secara benar dan dipenuhi kewajiban perpajakannya.

Misalnya, apabila terdapat komisi atau fee yang diterima dari kerja sama bisnis, apakah seluruhnya telah dicatat sebagai penghasilan? Apakah seluruh transaksi telah terdokumentasi dalam pembukuan? Apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebab, apabila terdapat pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sementara pelaku usaha lain taat membayar pajak, maka akan muncul ketimpangan dalam persaingan usaha.

EO yang patuh tentu harus mengeluarkan biaya administrasi, menyelenggarakan pembukuan, memenuhi kewajiban pajak, hingga melaporkan usahanya secara berkala. Di sisi lain, apabila ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut, maka biaya operasionalnya bisa menjadi lebih rendah sehingga berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Pada akhirnya, pihak yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha yang selama ini telah berupaya menjalankan kewajibannya dengan baik.

Pajak sendiri bukanlah beban semata. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Jalan yang dibangun, sekolah yang diperbaiki, rumah sakit pemerintah, hingga berbagai layanan publik sebagian besar dibiayai dari penerimaan pajak.

Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara dan pelaku usaha.

Di sisi lain, otoritas pajak juga memiliki peran penting untuk terus melakukan edukasi, pembinaan, dan pengawasan. Pendekatan yang dilakukan hendaknya tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Digitalisasi sistem perpajakan saat ini sebenarnya semakin memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya. Karena itu, alasan administratif seharusnya tidak lagi menjadi hambatan utama.

Sudah saatnya sektor event organizer menjadi bagian dari ekosistem usaha yang semakin profesional, transparan, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan. Kepatuhan pajak bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjadi indikator tata kelola usaha yang baik.

Perlu ditegaskan bahwa opini ini tidak ditujukan kepada EO atau perusahaan tertentu. Tidak semua pelaku usaha memiliki tingkat kepatuhan yang sama, dan tidak tepat menggeneralisasi bahwa seluruh EO bermasalah dalam urusan pajak. Justru, opini ini mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai budaya bisnis yang sehat.

Semakin besar sebuah usaha berkembang, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap negara. Dengan kepatuhan yang tinggi, industri event organizer akan tumbuh lebih profesional, dipercaya oleh klien, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan melalui penerimaan pajak yang optimal.

Penulis : Sutrisna
Pemuda Kuningan