KUNINGAN ONLINE – DPRD Kabupaten Kuningan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Senin (13/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, dan dihadiri langsung oleh pasangan terpilih, Dr. H Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, serta perwakilan partai politik koalisi yang mengusung pasangan Dirahmati (Dian-Tuti).
Nuzul Rachdy memaparkan bahwa Pilkada Kuningan yang berlangsung pada 27 November 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bebas.
“Pemilu tersebut diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Paslon 1 Dr. H Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, Paslon 2 H Muhammad Ridho Suganda dan H Kamdan serta Paslon 3 H Yanuar Prihatin dan H Udin Kusnedi,” paparnya.
Pada 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Kuningan menetapkan pasangan Dian-Tuti sebagai pasangan calon terpilih berdasarkan hasil Pilkada, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 2882 Tahun 2024 dan Nomor 12 Tahun 2025.
Nuzul menekankan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, DPRD Kuningan memiliki tugas untuk mengumumkan pasangan calon terpilih dan kemudian mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Nuzul juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Kuningan yang telah menunjukkan kedewasaan politik dan menjaga keamanan selama proses Pilkada. Hal ini, menurutnya, mencerminkan kematangan demokrasi yang akan menjadi modal untuk pembangunan daerah yang lebih baik ke depan.
“Keberhasilan Pilkada yang damai ini menunjukkan tingkat kedewasaan politik yang tinggi dari masyarakat Kuningan. Kita memiliki modal berharga untuk pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Nuzul mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bekerja sama dalam membangun Kuningan menuju masa depan yang lebih baik.
“Mari kita bergotong-royong, berkomitmen, dan berdedikasi untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kuningan yang sejahtera, adil, dan makmur,” tutupnya. (OM)