KUNINGAN ONLINE — Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun berinisial RS yang terjadi di sebuah pabrik beras wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, pada Minggu (12/10/2025).
Korban diketahui merupakan anak piatu yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar. Sementara pelaku diduga berinisial S (51), seorang buruh di pabrik beras tempat peristiwa tragis itu terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami pendarahan dan kesakitan hingga sulit berjalan setelah kejadian. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak kekerasan seksual yang tak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.
MPK menilai peristiwa ini merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan moral publik. Mereka menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, musyawarah, maupun secara kekeluargaan.
“Upaya mendamaikan kasus semacam ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia,” tegas pernyataan resmi MPK.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dipidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Bahkan Pasal 221 KUHP memberikan sanksi bagi siapa pun yang menutupi atau menghalangi proses hukum.
Dengan demikian, pihak desa, tokoh masyarakat, maupun keluarga korban dan pelaku tidak memiliki kewenangan untuk memediasi atau mendamaikan perkara ini. Penanganan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum—termasuk Polres Kuningan, Kejaksaan, serta lembaga perlindungan anak terkait.
Aktivis MPK, Yudi Setiadi, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi.
“Korban RS adalah anak piatu yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara. Kasus ini tidak boleh diselesaikan secara diam-diam atau kekeluargaan. MPK menolak keras segala bentuk upaya damai di luar jalur hukum. Pelaku harus diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani merusak masa depan anak,” ujar Yudi.
MPK juga mendesak DP3A Kabupaten Kuningan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum kepada korban.
Pihak pabrik beras tempat kejadian berlangsung juga diminta bertanggung jawab secara moral dan kooperatif dalam mendukung penyelidikan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga martabat dan privasi anak.
MPK menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pengkhianatan terhadap nilai agama, moral, dan kemanusiaan. Kasus di Luragung ini harus menjadi peringatan keras agar Kabupaten Kuningan bersatu menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Negara wajib hadir untuk melindungi korban, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kuningan harus menjadi wilayah yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi perlindungan anak,” tutup pernyataan MPK. (OM)





