Misteri Ketimpangan: Mengapa Sekolah Umum Lebih Diperhatikan Daripada Madrasah?

Galeri, Opini75 views

Penulis : Mohamad Tedi Shon haji, S. Sos. Gr.

A. Sejarah Singkat Madrasah di Indonesia
Kata madrasah berarti tempat belajar. Lembaga ini bermula dari sistem pendidikan tradisional yang berlangsung di masjid, surau, dan pesantren, sebelum berkembang menjadi lembaga pendidikan formal yang terstruktur.
B. Perkembangan Sejarah
Pada masa awal dan kolonial, madrasah mulai muncul sekitar tahun 1907–1910 di Sumatera Barat, dengan contoh seperti Madrasah Tawalib, Adabiyah, dan Abadiyah. Sejak tahun 1912, sistem ini menyebar ke Jawa dan dikembangkan oleh organisasi seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan Nahdlatul Ulama yang menggabungkan pelajaran agama dan ilmu umum. Sayangnya, pemerintah kolonial Belanda membatasi keberadaannya dan mencap madrasah sebagai “sekolah liar”.
Setelah Indonesia merdeka, madrasah masih dianggap sebagai pendidikan kelas dua meski mulai mendapatkan pengakuan dan bantuan terbatas pada periode 1945–1950. Kesetaraan status baru tercapai pada masa Reformasi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007. Meskipun secara hukum setara, dukungan dana dan fasilitas belum merata hingga kini.
Saat ini, tercatat ada sekitar 38.000 madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jutaan siswa dan ratusan ribu tenaga pendidik. Namun, berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari pendanaan hingga kesejahteraan guru.

Iklan

C. Lahirnya Madrasah Aliyah
Secara kelembagaan negara, penetapan jenjang Madrasah Aliyah (MA) disahkan oleh Menteri Agama pertama RI, KH. Wahid Hasyim, melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1954 yang menyetarakan MA dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagai cikal bakal, KH. Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah telah mendirikan Madrasah Mu’allimin pada tahun 1930 di Yogyakarta, yang menjadi pelopor sistem MA modern. Madrasah Aliyah pertama juga tercatat didirikan oleh Persis di Jakarta pada tahun 1950.

D. Mengapa Madrasah Belum Sepenuhnya Diprioritaskan?
Menurut Mohamad Tedi Shonhaji, S.Sos.Gr., Pengurus PERGUNU Jawa Barat Bidang Departemen Pendidikan, Latihan, Sosial, dan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa madrasah sering mendapatkan perlakuan yang berbeda dibanding sekolah umum:

Iklan
  1. Perbedaan Kewenangan Pengelolaan: Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sedangkan sekolah umum dikelola oleh Kementerian Pendidikan. Akibatnya, pemerintah daerah sering menganggap pembiayaan madrasah bukan kewajiban utama meski sudah diakui setara hukum.
  2. Ketimpangan Dana dan Fasilitas: Alokasi anggaran jauh lebih kecil dibanding sekolah negeri, sehingga sering terjadi keterlambatan bantuan operasional serta keterbatasan sarana belajar seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan.
  3. Status Kepegawaian: Hanya sekitar 20% guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara; mayoritas berstatus honorer dengan kesejahteraan yang belum terjamin.
  4. Stigma Sejarah: Cap sebagai “sekolah liar” pada masa kolonial dan pandangan sebagai pendidikan “kelas dua” di awal kemerdekaan masih terbawa menjadi pola pikir hingga saat ini.
  5. Persepsi Masyarakat: Madrasah sering dianggap hanya untuk pendidikan agama, padahal kurikulumnya juga mencakup ilmu pengetahuan umum. Hal ini membuatnya kurang diprioritaskan dibanding program pendidikan nasional lainnya seperti Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, atau Sekolah Maung.

E. Solusi untuk Masa Depan
Mohamad Tedi Shonhaji menambahkan, untuk mewujudkan kesetaraan penuh dan memajukan madrasah, diperlukan langkah-langkah nyata sebagai berikut:

  1. Menyamakan alokasi anggaran pendidikan secara adil antara sekolah umum dan madrasah.
  2. Mempercepat pengangkatan guru menjadi ASN serta menyetarakan tunjangan dan kesejahteraannya.
  3. Memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah.
  4. Melengkapi fasilitas serta mendukung digitalisasi pembelajaran agar mutu dan daya saing meningkat.
  5. Menerapkan pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan dana pendidikan.