Meski Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI, KPU Kuningan Tetap Lakukan Verifikasi

KUNINGAN ONLINE – Tahapan Pemilu 2024 akhirnya memasuki babak penting, yaitu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu. Hal tersebut merujuk kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Tahapan pendaftaran dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2024. Waktunya setiap pukul 08.00 sampai 16.00 WIB kecuali hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.

Iklan

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kuningan. Sosialisasi dihadiri Bawaslu, Partai Politik, Disdukcapil, Kesbangpol, Diskominfo, Bagian Tapem Setda, PWI dan APDESI.

Dalam kegiatan sosialisasi, Maman menjelaskan proses pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI. Saat mendaftar parpol harus menyerahkan sejumlah dokumen sesuai ketentuan pasal 176 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Iklan

Sementara selama tahapan pendaftaran berlangsung, aktivitas di tingkat kabupaten/kota relatif masih normal dikarenakan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota tidak perlu menyerahkan dokumen apapun kepada KPU di daerahnya.

“Nah, terhadap sejumlah dokumen persyaratan itu kemudian dilakukan proses verifikasi administrasi oleh KPU RI, mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022,” jelas Maman dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Iklan

Maman menambahkan, KPU di tingkat kabupaten/kota nantinya memiliki tugas melaksanakan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual. Adapun perihal verifikasi administrasi, pihaknya menunggu perintah dan arahan dari KPU RI. Perintah tersebut antara lain untuk melakukan klarifikasi tentang kepengurusan dan keanggotaan parpol.

Dia mengungkapkan pada saat fase verifikasi administrasi oleh KPU RI dimungkinkan terdapat temuan data ganda keanggotaan baik di internal parpol maupun antar parpol.

“Atas temuan tersebut bisa saja KPU RI memerintahkan KPU di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan di daerahnya,” ungkapnya.

Jika sudah clear, Maman mengatakan, maka berlanjut ke tahapan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota, mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.

“Verifikasi faktual hanya kepada parpol baru dan parpol lama yang gagal meraih ambang batasa parlemen 4% di DPR RI. Sedangkan papol lama yang memenuhi ambang batas parlemen 4% di DPR RI tidak diverifikasi faktul. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran data kepengurusan dan keterwakilan perempuan, sekretariat/kantor dan keanggotaan parpol,” katanya.

Di forum yang sama Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, menegaskan bahwa data keanggotaan parpol yang diupload ke aplikasi SIPOL harus benar-benar clear.

“Maksud clear di sini artinya harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 32 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022,” tegasnya.

Dia kemudian merinci kategori anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Antara lain berstatus sebagai anggota TNI/POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh perundang-undangan.

Selain itu, lanjutnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila ada anggota yang belum berusia 17 tahun pada saat parpol melakukan pendaftaran serta ada NIK yang tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan (DPB).

“Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua parpol menyosialisasikan kepada anggotanya melakukan pengecekan data pemilih melalui aplikasi “Lindungi Hakmu” yang diunduh melalui Play Store. Atau bisa juga pengecekannya difasilitasi oleh pengurus parpol. Melalui aplikasi tersebut parpol dapat mendeteksi apakah pengurus atau anggotanya sudah terdaftar atau belum. Apabila belum terdaftar atau ada ketidaksesuaian data, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (OM)

News Feed