LSM Frontal Desak Bupati Segera Tunjuk Plt Kadisdik Kuningan

Pendidikan, Sosial281 views

KUNINGAN ONLINE — Pasca pelantikan U. Kusmana, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan oleh Bupati Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. pada Kamis, 6 November 2025, jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kini resmi kosong.

Kekosongan jabatan strategis ini perlu segera diisi agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan optimal. Dalam situasi seperti ini, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan.

Iklan

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai langkah cepat Bupati Kuningan untuk segera menunjuk Plt Kadisdik adalah hal yang penting dan bijaksana.

“Dinas Pendidikan adalah organisasi besar yang memerlukan kepemimpinan kuat. Kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena bisa mengganggu soliditas internal dan pelayanan publik,” ujar Uha Juhana, Jumat (7/11/2025).

Iklan

Ia juga menjelaskan, secara umum prosedur penunjukan Plt dilakukan melalui surat perintah dari Bupati, dan biasanya pejabat yang ditunjuk berasal dari eselon satu tingkat di bawah jabatan yang kosong.

Menurut ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali hingga total enam bulan, apabila proses pengisian jabatan definitif belum selesai.

“Plt hanya menjalankan tugas rutin sehari-hari dan tidak berwenang mengambil keputusan strategis seperti mutasi pegawai atau kebijakan besar yang berdampak pada anggaran dan organisasi,” tambahnya.

Uha berharap penunjukan Plt Kadisdik segera dilakukan agar kesinambungan program pendidikan di Kuningan tidak terganggu. (OM)