Lapas Kelas II A Kuningan Serahkan Remisi pada Idul Fitri 1446 H kepada 349 Narapidana

KUNINGAN ONLINE – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lapas Kelas IIA Kuningan akan melaksanakan kegiatan penyerahan remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara daring, terpusat di Cibinong, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Acara penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di Lapas Kelas IIA Kuningan, sebanyak 349 narapidana menerima remisi, yang terbagi dalam dua kategori Remisi Khusus (RK) I, yaitu pengurangan masa tahanan.

Iklan

“Remisi Khusus (RK) II, yaitu remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas,” ucapKepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono.

Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Iklan

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga sebagai motivasi agar narapidana terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Julianto.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk merehabilitasi narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.

Julianto berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan sebaik-baiknya, membangun kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.

“Semoga dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tutupnya.

Dengan adanya program remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik serta siap beradaptasi dalam kehidupan bermasyarakat setelah menjalani masa pidana mereka. (OM)