Ketua LSM Frontal: Pengakuan Sekwan Jadi Bukti Awal Dugaan Pelanggaran Tunjangan DPRD

Politik, Sosial184 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai pernyataan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan dalam forum mimbar bebas di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026), sebagai fakta penting dalam polemik tunjangan DPRD.

Menurut Uha, pengakuan Sekretaris DPRD, Guruh Irawan Zulkarnaen, yang menyebut pimpinan DPRD tengah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk membahas batasan hukum Peraturan Bupati terkait tunjangan, justru membuka persoalan mendasar.

Iklan

“Artinya, kalau sekarang masih konsultasi soal batasan hukum, lalu dasar pembayaran tunjangan tahun 2024 dan 2025 itu apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Uha, Selasa (3/3/2026).

Uha menyebut, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, pemberian hak keuangan dan administratif DPRD harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Kepala Daerah.

Iklan

Ia menduga, jika Peraturan Bupati sebagai payung hukum belum memiliki kejelasan batasan atau bahkan masih dikonsultasikan, maka pembayaran tunjangan yang sudah berjalan berpotensi bermasalah secara administrasi maupun hukum.

“Ini bukan soal politik. Ini soal tata kelola anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Jangan sampai APBD digunakan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

LSM Frontal juga menyinggung pernyataan mantan Sekretaris DPRD, Deni Hamdani, serta Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang sebelumnya menyebut legalitas yang disebut sebagai “SK Bodong” merupakan inisiatif dari pihak legislatif.

Menurut Uha, jika benar demikian, maka persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.

“Kalau ini inisiatif legislatif dan dieksekusi oleh eksekutif, maka ada tanggung jawab bersama. Ini bisa masuk kategori tanggung renteng apabila terbukti ada pelanggaran,” katanya.

Uha menyebut angka Rp65 miliar yang beredar di publik sebagai nilai yang tidak kecil dan harus ditelusuri secara transparan.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

“Kami mendorong audit independen dan proses hukum yang objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tapi kalau ada, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

LSM Frontal, lanjut Uha, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Kuningan. (OM)