KUNINGAN ONLINE – Dugaan kasus korupsi program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan yang kini tengah di tangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD, Rany Febriani.
Menurutnya, sebagai mitra kerja. Komisi II Kuningan pernah mengundang DKPP Kuningan pada awal Januari 2022. Hal tersebut sebagai ruang bagi anggota dewan, untuk mencari informasi kaitan dengan isu dugaan korupsi yang terjadi.
“Kita sebetulnya sudah pernah mengundang Dinas Pertanian pada 3 Januari 2022. Sifatnya kita hanya mencari info kedinasnya, terkait kegiatan P2L ini apa sih, seperti apa juklak juknisnya, apa sebetulnya yang menjadi permasalahan sampai ke ranah hukum,” tutur Rany Febriani, di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (25/2).
Usai pertemuan itu, Rany menerangkan, kemudian mendapatkan informasi kaitan dengan program P2L dari DKPP Kuningan, khususnya mengenai kelompok penerima bantuan dan beberapa hal lain.
Namun, lanjutnya, karena dalam persoalan P2L kini sudah ada di pihak penegak hukum, pada akhirnya legislatif tidak bisa melakukan intervensi apapun.
“Sebab kita khawatirnya nanti mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kita hanya bisa mensuport dinasnya, semoga segera terselesaikan, kalau ada permasalahan bisa segera clear dan kalau tuduhan itu salah tidak tepat ke dinas, semoga bisa segera selesai semuanya,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan, jika program P2L berasal dari anggaran pemerintah pusat dan tidak masuk APBD. Hanya saja sejak awal digelontorkan, nilai total anggaran bantuan tersebut tidak diketahui secara pasti.
“Kalau saat pusat menggelontorkan uang sekian-sekian itu, kita tidak tahu, karena itu langsung. Justru saat kita undang dinas di 3 Januari 2022, setelah ramai isu yang beredar di media dan masukan di lapangan. Ketika kita ke desa ada keluhan-keluhan, kita hanya mengevaluasi secara impact dan benefitnya saja, kalau secara teknis itu bukan ranah kita,” sebutnya.
“Pengawasan kita ya sejauh mana sih kegiatan ini berjalan, impactnya apa sih ke masyarakat, benefitnya apa nih yang didapat oleh Kabupaten Kuningan, kan hanya sebatas itu. Kalau ternyata teknisnya bermasalah, itu kan eksekutornya, sebetulnya apa sih ini masalahnya. Sebab pada saat itu, ada keterangan bahwa tidak ada penyunatan dana bu, kan katanya begitu,” tambah politisi Demokrat.
Adanya kabar jika bantuan dari pemerintah pusat itu berjumlah Rp 1,7 miliar, Ia lagi-lagi mengaku, tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu pasti ya, tapi kabarnya itu Rp 1,7 miliar dari pusatnya. Lalu setiap kelompok itu menerima bantuan Rp 50 juta kalau tidak salah, jumlah kelompoknya ada 35 datanya kita pegang,” ujarnya.
“Namun, kita baca juklak juknisnya, uang itu ditransfer langsung ke rekening kelompok, jadi dari pusat langsung ke rekening kelompok. Kalau kita itu sulit ya, karena tidak melalui APBD kita dulu, makanya saya pribadi agak berpikir, penyunatan ini gimana caranya sih sebetulnya, kalau memang langsung betul ya secara juklak juknis,” sambungnya
Dirinya sebagai mitra kerja DKPP Kuningan, berharap agar tidak ada permasalahan yang menimpa pihak dinas. Apalagi menyangkut pemerintah daerah, sebab hal ini justru akan membuat malu di mata masyarakat.
“Karena sekarang sudah ada di aparat penegak hukum, biarlah aparat penegak hukum bekerja dengan seluas-luasnya dan semaksimal mungkin. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah, saya yakni aparat penegak hukum paham itu. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua,” pungkasnya. (OM).








