KUNINGAN ONLINE – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025.
Dalam keterangannya, Nuzul mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan oleh pihak dinas. Nilainya pun disebut tidak kecil, bahkan diduga mencapai lebih dari puluhan miliar.
“Ini LHP yang kami terima langsung pada 13 Februari. Dari hasil tersebut, tersirat ada beberapa kewajiban ganti rugi yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan, di antaranya program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi, serta kegiatan lainnya dalam rentang tahun 2024 hingga triwulan ketiga 2025.
Nuzul menegaskan, DPRD memberikan batas waktu penyelesaian selama 60 hari sejak LHP diterima. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.
“Ini cukup besar. Kalau tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, tentu ada risiko dan konsekuensi yang harus ditanggung,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek transparansi dan pelaksanaan kegiatan. Meski demikian, DPRD masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam temuan tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan ada tidaknya unsur kesengajaan. Saat ini masih dalam tahap kajian oleh Komisi IV,” jelasnya.
DPRD melalui Komisi IV juga dijadwalkan akan segera memanggil pihak terkait guna meminta klarifikasi dan memastikan progres penyelesaian TGR tersebut.
“Hari Rabu kami akan lakukan rapat internal Komisi IV, kemudian memanggil SKPD terkait. Kami minta ini segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut,” katanya.
Nuzul menambahkan, tanggung jawab penyelesaian TGR melekat pada institusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terlepas dari siapa yang menjabat sebelumnya.
“Yang jelas, ini menjadi tanggung jawab dinas. Nanti kita lihat prosesnya seperti apa,” pungkasnya. (OM)








