Kepala Bappenda Diduga Jadi Penyebab Gagalnya Mutasi Pejabat Eselon II

Pemerintahan, Sosial3,369 views

KUNINGAN ONLINE – Belum dilakukannya rotasi dan mutasi terhadap 30 pejabat struktural Eselon II di lingkungan Pemkab Kuningan oleh Bupati Dian Rachmat Yanuar menuai sorotan publik.

Padahal, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, mutasi tersebut merupakan kewenangannya, terlebih rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah diperoleh.

Iklan

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai lambannya pelaksanaan mutasi ini menunjukkan ketidaktegasan Bupati Kuningan dalam mengelola birokrasi.

“Sudah ada draft-nya, bahkan sampai bocor ke publik. Tapi prosesnya lambat. Setelah kami telusuri, penyebab utama ternyata adalah masalah di internal pejabat yang akan dimutasi,” ungkapnya, Selasa (10/6/2025).

Iklan

Salah satu nama yang disebut-sebut menjadi sumber hambatan adalah Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan saat ini, yang kabarnya telah diplot menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, Guruh belum memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang menjadi syarat wajib bagi jabatan tersebut.

Sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, seorang Kepala Satpol PP harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS. Hal ini penting karena posisi tersebut berwenang menegakkan peraturan daerah (Perda) yang dapat melibatkan unsur pidana.

“Sertifikat PPNS adalah bukti bahwa pejabat bersangkutan memiliki kemampuan dan kewenangan dalam proses penyidikan pelanggaran terhadap Perda. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tentu pengangkatan yang bersangkutan menjadi cacat prosedur,” tegas Uha.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar, Guruh tengah mengupayakan sertifikat PPNS tersebut melalui cara-cara yang keabsahannya diragukan. Jika benar demikian, menurut Uha, hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di internal Pemkab Kuningan.

“Bagaimana mungkin pejabat yang akan menegakkan aturan justru diduga mengakali proses pengangkatannya? Kalau ini dibiarkan, jargon ‘Kuningan Melesat’ hanya akan menjadi pepesan kosong,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, publik kini mempertanyakan komitmen Bupati Dian Rachmat Yanuar dalam melakukan reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas, terlebih ia baru menjabat tiga bulan sebagai kepala daerah definitif. (Red)