Kemenhut Tinjau TNGC, Masyarakat Desa Penyangga Minta Kepastian Hukum

KUNINGAN ONLINE – Kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Silverius Oscar Unggul, ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memantik optimisme baru di kalangan petani hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah pinus di zona tradisional Kuningan dan Majalengka.

Bagi sekitar 1.000 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari penyadapan getah pinus, kehadiran pejabat pusat tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian langsung negara terhadap dinamika yang berkembang di lapangan. Mereka berharap proses panjang menuju Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi segera memasuki tahap finalisasi.

Iklan

Ketua Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Silihwangi Majakuning, Nandar, menyebut kunjungan itu sekaligus menjadi momentum verifikasi dan konfirmasi atas kesiapan kelembagaan masyarakat desa penyangga.

“Kami sudah menempuh seluruh tahapan sesuai aturan. Verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga pembaruan data pemohon sudah dilakukan. Harapan kami tinggal kepastian implementasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Iklan

Menurutnya, selama lima tahun terakhir paguyuban menjadi simpul komunikasi 28 KTH di Kuningan dan Majalengka. Selain mengurus aspek administratif, para petani juga terlibat aktif dalam penanaman vegetasi endemik dan MPTS, patroli terpadu, pembuatan sekat bakar, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Secara prosedural, sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari verifikasi masyarakat penyangga pada 2023, penyampaian berkas ke Dirjen KSDAE, hingga revisi dokumen RPP dan RKT pada 2025. Pembaruan data pemohon dan zona kerja sama juga telah dilakukan pada awal 2026.

Dukungan pemerintah daerah pun menguat dalam proses tersebut, di antaranya dari almarhum Bupati Kuningan Acep Purnama, Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, serta Bupati Majalengka Eman Suherman.

Pakar hukum konservasi, Dadan Taufik F., menilai kehadiran Kementerian Kehutanan mempertegas posisi kemitraan konservasi sebagai skema legal yang diatur regulasi.

“Permen LHK P.43/2017, Perdirjen KSDAE P.6/2018, hingga perubahan UU 5/1990 menjadi UU 32/2024 memberi ruang pemanfaatan tradisional melalui kemitraan. Ini bukan pelanggaran, tetapi bagian dari tata kelola konservasi partisipatif,” jelasnya.

Menurut Dadan, pendekatan konservasi modern menempatkan masyarakat sebagai mitra, bukan pihak yang dipinggirkan. Dengan kepastian hukum, keseimbangan antara pelestarian kawasan dan keberlanjutan ekonomi warga dapat terjaga.

Petani getah pinus menilai status quo tanpa kepastian hukum justru berpotensi memicu konflik horizontal dan melemahkan pengawasan bersama. Mereka menegaskan, keberadaan warga di zona tradisional adalah bagian dari sistem perlindungan kawasan.

“Kalau ada kepastian, kami bisa bekerja tenang dan tetap menjaga hutan. Kami ini bagian dari solusi, bukan masalah,” kata salah satu anggota KTH.

Kini, ribuan petani hutan menanti langkah konkret pemerintah pusat. Mereka berharap kunjungan tersebut menjadi penanda bahwa negara benar-benar hadir, memberi kepastian hukum yang adil, agar kelestarian Ciremai tetap terjaga dan roda ekonomi desa penyangga terus berputar. (OM)