KUNINGAN ONLINE – Yustina Engelin Kalangit memimpin terobosan baru dalam upaya perlindungan anak melalui program penetapan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Inovasi yang digagas Kejaksaan Negeri Kuningan tersebut menjadi yang pertama dijalankan di Jawa Barat dan kini mulai dilirik sejumlah daerah sebagai model perlindungan anak berbasis kolaborasi lintas instansi.
Program tersebut diperkenalkan dalam kegiatan Penyerahan Penetapan Permohonan Perwalian Anak oleh Jaksa Pengacara Negara yang berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejari Kuningan, Selasa (23/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kajari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan bahwa program ini lahir dari kepedulian terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua dan belum memiliki wali yang sah secara hukum. Kondisi tersebut sering kali menghambat mereka dalam memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.
“Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan perlindungan hanya karena belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwaliannya. Karena itu kami hadir untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi,” ujar Yustina.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), JPN mengajukan permohonan penetapan wali ke Pengadilan Agama Kuningan setelah melalui proses verifikasi yang ketat. Tim melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan kondisi keluarga, keberadaan orang tua, calon wali yang akan ditetapkan, hingga kelengkapan dokumen pendukung sebelum diajukan ke pengadilan.
Pada tahap awal, dua anak berhasil memperoleh penetapan wali yang sah berdasarkan putusan pengadilan. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, kedua anak kini memiliki perlindungan hukum yang jelas serta memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan.
Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi kedua anak tersebut. Proses tersebut terlaksana berkat kolaborasi antara Kejari Kuningan dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang turut mendampingi pemenuhan hak-hak anak pascapenetapan perwalian.
“Seluruh proses dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan agar setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan terbaik bagi anak,” jelas Yustina.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari Kejari Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga instansi terkait lainnya.
Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Yustina menegaskan bahwa kejaksaan juga hadir sebagai bagian dari solusi atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Kuningan. Menurutnya, penetapan perwalian merupakan instrumen penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan orang tua atau tidak lagi memperoleh pengasuhan sebagaimana mestinya.
Data Pengadilan Agama Kuningan mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 18 perkara perwalian anak yang diputus. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 14 perkara serupa telah mendapatkan putusan hukum.
“Perwalian memberikan kepastian hukum sehingga hak anak dapat terpenuhi secara optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, juga menyambut positif inovasi tersebut. Menurutnya, program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan Pengadilan Agama merupakan langkah strategis yang mampu menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.
Tuti berharap program serupa dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak anak memperoleh kepastian hukum sekaligus akses terhadap layanan dasar yang dibutuhkan untuk menunjang tumbuh kembang mereka.
Keberhasilan program penetapan perwalian anak melalui JPN yang dijalankan Kejari Kuningan kini mulai menarik perhatian sejumlah kejaksaan negeri di Jawa Barat. Mekanisme tersebut dipelajari sebagai model kerja sama antarinstansi yang efektif dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dengan capaian tersebut, Kejari Kuningan tidak hanya menghadirkan inovasi pelayanan hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi role model di Jawa Barat dalam membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak. (OM)




