Kasus Pembuangan Bayi Gegerkan Cibingbin, Polisi Gelar Rekonstruksi 36 Adegan

Hukum, Kriminal78 views

KUNINGAN ONLINE – Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial WS (20) memperagakan sebanyak 36 adegan.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa mulai dari proses persalinan hingga bayi dibuang ke aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin.

Iklan

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz menjelaskan, seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka guna mencocokkan keterangan dengan hasil penyidikan di lapangan.

“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujarnya.

Iklan

Menurutnya, setelah melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya, tersangka membawa bayi tersebut menggunakan ember dan berjalan melewati depan rumah menuju aliran sungai.

“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi, kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” katanya.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan, M Ali Akbar sebelumnya menyampaikan, hasil penyidikan mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung bayi tersebut.

“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (22/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Tersangka disebut melahirkan tanpa bantuan siapa pun.

Hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap bayi perempuan tersebut diduga masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke sungai. Polisi juga menyebut usia kandungan tersangka diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (OM)