Kadis PUTR Putu : RTRW Baru Jadi Kunci Masuknya Investasi dan Penataan Kawasan

KUNINGAN ONLINE — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, menegaskan pentingnya pengetatan aturan tata ruang dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah meningkatnya minat investasi di Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, sejumlah kawasan di Kuningan telah diatur dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang sangat ketat, khususnya untuk kawasan wisata dan daerah resapan air.

Iklan

“Di kawasan tertentu itu KDB-nya 90 banding 10. Artinya hanya 10 persen yang boleh dibangun, sedangkan 90 persennya tetap harus menjadi area terbuka atau resapan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan melindungi fungsi lingkungan dan menjaga kawasan resapan air agar tidak rusak akibat pembangunan masif.

Iklan

Putu menyebut, ke depan aturan pelaksanaannya juga akan lebih diarahkan pada konsep pembangunan ramah lingkungan. Misalnya penggunaan material alami seperti kayu serta pembatasan penggunaan beton penuh.

“Kalau untuk penutup permukaan tanah, kita sarankan menggunakan paving block atau grass block supaya air masih bisa meresap,” katanya.

Selain itu, seluruh pengajuan investasi yang masuk ke daerah akan dibahas melalui Forum Penataan Ruang Daerah, yang sebelumnya dikenal sebagai TKPRD. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi dan tenaga ahli.

Dalam forum terbaru, terdapat sejumlah pengajuan investasi yang dibahas. Salah satunya permohonan tambang galian C di Desa Sirahayu, Kecamatan Darma, dengan luas hampir 10 hektare. Selain itu ada pula pengajuan pembangunan perumahan di kawasan Kelurahan Cirendang, tepatnya di depan Kopi Hawu, dengan luas sekitar 7 hektare.

Untuk sektor perumahan, Putu memastikan pemerintah tetap menerapkan pengetatan pasca moratorium pembangunan di kawasan Kuningan atas dan Cigugur.

“Aturannya tetap ketat, mulai dari KDB, kolam retensi, KDH atau Koefisien Dasar Hijau, sampai komposisi perumahan subsidi dan komersial,” jelasnya.

Di sisi lain, Putu mengungkapkan minat investor terhadap Kabupaten Kuningan terus meningkat. Bahkan, pihaknya telah menerima lebih dari 12 calon investor, mayoritas merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Investor sekarang wait and see. Mereka menunggu RTRW selesai karena itu yang menjadi dasar kepastian investasi,” katanya.

Ia menambahkan, revisi RTRW akan mengakomodasi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas sekitar 1.600 hektare di wilayah timur Kuningan seperti Cimahi, Cidahu, dan Kalimanggis.

Menurutnya, kawasan tersebut dipilih karena berada di luar lahan baku sawah sehingga dinilai potensial untuk pengembangan industri padat karya.

“Kita tertinggal dari Majalengka seperti Kasokandel, Kertajati, dan Ligung yang sudah berkembang karena RTRW mereka sudah siap. Mudah-mudahan setelah RTRW selesai, investasi di Kuningan akan meningkat,” ujarnya.

Selain industri, revisi RTRW juga akan memperjelas zonasi destinasi wisata yang selama ini dinilai masih abu-abu. Dengan adanya kepastian tata ruang, investor wisata tidak lagi kesulitan dalam proses pengajuan izin.

“Dulu kawasan wisata belum terakomodasi. Sekarang kita masukkan agar lebih jelas peruntukannya,” pungkasnya. (OM)