Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 460 Warga Binaan Dapat Remisi

Hukum, Informasi1,825 views

KUNINGAN ONLINE – Moment Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, 460 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kuningan mendapat remisi, penyerahan remisi tersebut diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas II A, Kurnia Panji Pamekas dampingi Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Raden Iip Hidayat, Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024.

Iklan

“Adapun remisi umum diberikan kepada 460 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat. Penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif para WBP dalam program pembinaan yang diselenggarakan,” ungkap Kalapas Kurnia Panji Pamekas..

Ia menyebut, sebanyak 460 orang Narapidana Kuningan berhak menerima remisi, terdiri dari Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman sebagian ( RU – I) berjumlah 444 orang dan Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas ( RU – II) berjumlah : 16 orang. namun 8 orang harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Iklan

Pj. Bupati Raden Iip Hidajat menyampaikan bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728. Dan 1.256 orang anak binaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini” bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ rumah tahanan (Rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia,” ujar Pj Bupati dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM.

“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.

Selain itu juga apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.

Selanjutnya kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini.

“Skali lagi saya mengucapkan selamat. Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Kapolsek Kuningan, BNNK Kuningan, DPRD Kuningan, dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. (OM)