JAWA BARAT – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, SH., MM., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Kuningan, Ciamis, Kota Banjar, dan Pangandaran.
Menurutnya, pembentukan koperasi tersebut bukan sekadar program biasa, tetapi merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian desa.
“Ini program Presiden. Harapannya, koperasi ini segera terbentuk agar program-program pemerintah berjalan optimal di desa dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujar Tina yang juga merupakan kader Partai Gerindra.
Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih memiliki konsep yang berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meskipun keduanya dapat saling mendukung, namun struktur kepemilikan dan operasionalnya berbeda.
“Koperasi Merah Putih memungkinkan masyarakat umum ikut memiliki dan mengelola. Sementara BUMDes adalah milik desa. Keduanya bisa saling menguatkan,” jelasnya.
Sebagai contoh konkret, koperasi dapat berperan dalam menyukseskan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengembangan peternakan ayam petelur, penyediaan sayuran segar, hingga produksi beras organik. Sementara itu, BUMDes dapat difokuskan pada sektor lain seperti pengelolaan wisata desa atau layanan distribusi gas elpiji.
Tina juga menyoroti pentingnya regulasi sebagai dasar hukum pembentukan koperasi. Ia menyebut bahwa aturan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas koperasi tersebut.
Saat ini, berdasarkan catatannya, sudah ada lima koperasi Merah Putih yang terbentuk di Kabupaten Kuningan. Sementara di daerah lain seperti Ciamis, Kota Banjar, dan Pangandaran, proses pendirian masih berlangsung.
Namun demikian, Tina mengingatkan bahwa pembentukan koperasi tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat menjadi kunci keberhasilan, dan seluruh proses harus melibatkan Musyawarah Desa (Musdes).
“SDM-nya harus kompeten. Kepala desa harus tahu arah dan tujuannya. Pembentukan koperasi harus melalui Musdes agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Tina pun mengajak seluruh elemen strategis desa seperti Karang Taruna, kelompok tani, penerima bantuan sosial, hingga perangkat desa untuk ikut terlibat secara aktif dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi.
“Jika semua unsur desa terlibat dan tahu peran masing-masing, maka koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa,” pungkasnya.





