KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperluas transformasi digital hingga ke tingkat pemerintahan desa. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan dengan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik serta penggunaan aplikasi BeSign bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 15–16 September 2026, tersebut digelar di Wisma Koperasi Permata Kuningan dan diikuti oleh para Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., mengatakan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik menjadi bagian penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
“Transformasi digital tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga harus sampai ke pemerintahan desa. Pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diharapkan dapat membuat proses administrasi pemerintahan menjadi lebih cepat, efisien, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujar Ucu.
Menurutnya, digitalisasi administrasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Dengan sertifikat dan tanda tangan elektronik, dokumen pemerintahan dapat diproses secara digital sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme administrasi manual.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga memberikan pendampingan langsung kepada para kepala desa dalam proses penerbitan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Para peserta mendapatkan asistensi mulai dari pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto, hingga pengaturan passphrase untuk penerbitan sertifikat elektronik.
Nia menegaskan, aspek keamanan menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut. Pengguna diminta menjaga kerahasiaan passphrase karena merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik.
“Passphrase merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik sehingga pengguna harus menjaga kerahasiaannya dan tidak memberikannya kepada pihak lain,” katanya.
Selain penerbitan sertifikat elektronik, para kepala desa juga mendapatkan bimbingan teknis penggunaan aplikasi BeSign sebagai salah satu aplikasi pendukung pemanfaatan tanda tangan elektronik. Peserta diperkenalkan dengan mekanisme penggunaan serta sejumlah fitur yang dapat menunjang proses penandatanganan dokumen secara digital.
Nia berharap, setelah mengikuti kegiatan tersebut, para kepala desa tidak hanya memahami proses penerbitan sertifikat elektronik, tetapi juga mampu menggunakannya secara tepat dan aman dalam administrasi pemerintahan desa.
“Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, para Kepala Desa dapat memahami proses penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik secara benar dan aman. Selanjutnya, pemanfaatannya dapat diterapkan dalam mendukung administrasi pemerintahan desa,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Diskominfo Kabupaten Kuningan dalam memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan. Penerapan layanan digital diharapkan mampu membuat proses administrasi pemerintahan lebih efektif, efisien, dan aman, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan semakin luasnya penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik hingga tingkat desa, Pemkab Kuningan mendorong terbentuknya ekosistem pemerintahan digital yang semakin terintegrasi serta aparatur desa yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. (OM)









