Dibayar Satu Bulan, Pemkab Kuningan Akan Bayarkan Keterlambatan TPP ASN Secara Bertahap

Pemerintahan, Sosial1,511 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mulai membayarkan keterlambatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 24 Februari 2025. Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan tunggakan TPP bulan November 2024.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kegelisahan ASN terkait keterlambatan pembayaran, yang disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melalui Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn.

Iklan

“TPP akan dibayarkan pada Senin, 24 Februari 2025, untuk TPP bulan November 2024,” ujar Wabup Tuti saat ditemui di Kantor Wakil Bupati, Gedung Sekretariat Daerah, Kawasan Komplek Islamic Centre.

Pemkab Kuningan memastikan pembayaran dilakukan secara bertahap untuk menjaga cash flow daerah serta memastikan ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan program 100 hari kerja.

Iklan

Selain itu, terdapat beberapa aspek yang masih perlu dibahas dalam APBD 2025, yang akan dikaji lebih lanjut bersama Bupati Kuningan. Saat ini, Bupati Dr. Dian Rachmat Yanuar sedang menjalani retret kepala daerah hingga 28 Februari 2025.

Lebih lanjut, Wabup Tuti menegaskan bahwa pencairan tahap pertama ini merupakan bagian dari komitmen Bupati dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan anggaran.

“Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar komprehensif dan berpihak pada semua. Kami meminta para ASN untuk bersabar menunggu pencairan tahap selanjutnya,” ungkap Wabup.

Bupati dan Wakil Bupati Kuningan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya membangun Kabupaten Kuningan menjadi lebih baik. (OM)