KUNINGAN ONLINE – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, M. Muhaimin alias Cak Imin, menegaskan bahwa keputusan Bupati Kuningan untuk mengulang seleksi terbuka (selter) Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan langkah berani, sah secara hukum, dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Sekda itu jantungnya birokrasi. Wajar kalau Bupati ingin memastikan orang yang duduk di posisi itu punya visi yang sama, paham arah, dan siap menggerakkan seluruh perangkat daerah untuk melayani rakyat,” ujar Cak Imin, Sabtu (16/8/2025).
Ia menilai proses selter sebelumnya yang digelar di masa Pj. Bupati pada pertengahan 2024 memang terkesan tergesa-gesa. “Pengumuman tiga besar yang seharusnya pertengahan November malah dimajukan hanya beberapa jam sebelum pelantikan Bupati definitif. Jadi, wajar kalau Bupati sekarang memulai proses baru yang lebih sehat,” tambahnya.
Menurut Cak Imin, dasar hukum keputusan tersebut sangat jelas. Di antaranya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengulang seleksi jika ada alasan sah, termasuk kebutuhan organisasi.
“Lebih dari itu, langkah ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya, keputusan ini legal, terukur, dan berada di jalur yang benar,” jelasnya.
Menanggapi tudingan pemborosan anggaran, ia menepis keras. “Dana selter lama habis di masa Pj. Bupati yang tetap memaksakan proses meski banyak pihak meminta ditunda. Selter baru ini justru investasi strategis untuk memastikan kualitas kepemimpinan birokrasi kita,” tegasnya.
Cak Imin menutup pernyataannya dengan optimisme. “Ansor sepenuhnya mendukung langkah ini. Semoga proses selter baru berjalan lancar, membawa kebaikan, dan menjadi pintu keberkahan bagi jalannya birokrasi pemerintahan Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (OM)





