KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., turun tangan menyikapi tertundanya keberangkatan 95 jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan. Melalui sambungan video call, Minggu (2/8/2026), Bupati berdialog langsung dengan perwakilan keluarga jemaah, pihak biro travel, serta Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan untuk memastikan penyebab penundaan sekaligus menjamin hak-hak jemaah tetap dipenuhi.
Dalam dialog tersebut, Bupati meminta penjelasan secara rinci mengenai kondisi yang menyebabkan puluhan jemaah belum dapat berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal. Ia juga meminta komitmen dari pihak penyelenggara perjalanan agar seluruh jemaah segera diberangkatkan tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan mereka selama menunggu.
Berdasarkan penjelasan pihak travel, total terdapat 124 jemaah yang dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi. Sebanyak 29 jemaah yang menggunakan maskapai Garuda Indonesia telah berhasil diberangkatkan sesuai jadwal karena visa mereka lebih dahulu diterbitkan.
Sementara itu, 95 jemaah lainnya yang dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Saudia Airlines pada Jumat malam pukul 21.40 WIB harus mengalami penundaan. Hal tersebut terjadi akibat gangguan teknis pada sistem penerbitan visa di Arab Saudi sehingga visa baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB, atau setelah pesawat lepas landas. Kondisi itu membuat maskapai tidak memungkinkan untuk menunda penerbangan.
Akibat penundaan tersebut, sebagian jemaah memilih kembali ke Kabupaten Kuningan untuk beristirahat bersama keluarga, sementara sebagian lainnya tetap bertahan di Jakarta sambil menunggu kepastian jadwal keberangkatan berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dian meminta kepastian dari pihak travel terkait jadwal keberangkatan ulang. Pihak penyelenggara menyatakan kesanggupannya untuk memberangkatkan seluruh jemaah secara bertahap dalam dua gelombang dan menargetkan seluruh jemaah telah berangkat paling lambat pada 5 Agustus 2026. Skema dua gelombang dilakukan karena terbatasnya ketersediaan kursi penerbangan pada awal Agustus.
Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama RI turut membantu penyelesaian persoalan tersebut. Bahkan, Kementerian Agama RI juga menawarkan bantuan pengadaan tiket sebagai upaya mempercepat proses pemberangkatan, meskipun pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan ketersediaan penerbangan.
Ahmad Fauzi juga mengimbau pihak travel agar terus membangun komunikasi yang terbuka, intensif, dan persuasif kepada para jemaah maupun keluarganya agar situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Dian menyampaikan rasa prihatin dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
“Mudah-mudahan ada hikmahnya dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak travel telah menyatakan kesanggupan untuk memberangkatkan seluruh jemaah secara bertahap hingga tuntas paling lambat 5 Agustus 2026.
Ia pun menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi selama masa penantian keberangkatan.
“Khusus kepada pihak travel, ini harus menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dan antisipatif dalam penyelesaian administrasi pemberangkatan. Tolong penuhi hak-hak para jemaah agar mereka segera berangkat ke Tanah Suci sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Bupati Dian.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara perjalanan umrah, terutama dalam pengelolaan administrasi dan pengurusan visa, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (OM)








