Jumling di Desa Gunung Manik, Acep Ingatkan 3M

KUNINGAN ONLINE – Dalam kesempatan kali ini, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Ciniru, Pemerintah Desa dan masyarakat melaksanakan Sholat Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Al Huda Desa Gunung Manik Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, Jumat (25/09/2020).

Iklan

Kegiatan yang rutin dilaksanakan tersebut, memiliki tujuan sebagai ajang silaturahmi dan dalam rangka mendukung visi misi Kuningan yaitu KUNINGAN MAJU (Mandiri, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa.

Iklan

Dalam kesempatan itu, Acep sapaan akrabnya Bupati Kuningan, mengatakan, bahwa kurva perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kuningan saat ini ada peningkatan dan hingga saat ini Kabupaten Kuningan masuk pada Zona Oranye.

“Oleh karena itu, tingkat kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan itu, wajib hukumnya. Dimana semuanya harus lebih gencar menginformasikan bahwa Covid-19 ini, ada di sekitar kita dan kita harus lebih disiplin dalam menjaga diri kita agar terhindar dari sebaran virus Covid-19 dengan menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tuturnya.

Iklan

Acep juga, meminta kepada Pemdes Gunung Manik untuk meningkatkan Kesadaran akan protokol kesehatan, dimana 3M sangatlah penting.

“Kunci untuk memutus mata rantai Covid-19 yang paling efektif dan efisien adalah menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M,” ujarnya.

Diterangkannya, salah satu penyebab masih tingginya angka sebaran virus mematikan ini, karena tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sudah mulai menurun.

“Diantaranya penggunaan masker dan menjaga jarak sudah mulai mengendur,” terangnya.

Lebih jauh, sambung Acep, menginformasikan kepada warga Desa Gunung Manik bahwa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

“Surat Edaran Nomor : 443.1/2486/Huk Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” sambungnya.

Menurutnya, diterbitkan surat edaran tersebut dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Salah satu poin penting adalah kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu juga menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 24 September tersebut berisi himbauan Bupati untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dalam surat edaran tersebut, Acep mengintruksikan kepada Kepala perangkat daerah, Camat dan Kepala Desa untuk terus melaporkan pelaksanaan terkait perkembangan situasi pelaksanaan pencegahan covid 19 dan mendata warganya yang melaksanakan perjalanan keluar kota.

“Kemudian, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak. Lalu, menghindari kontak fisik, tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

Diakhir keterangannya, Acep menghimbau kepada Pemdes Desa Gunung Manik agar bersama-sama menggerakan dan mengajak semua warga untuk tetap menjaga hijaunya wilayah dan sendi kegiatan masyarakat tetap berjalan.

“Namun, bisa menjaga selalu mengikuti protokol 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya. (red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *