KUNINGAN ONLINE – Badan Kepegawaian Negara’ Kantor Regional III menyampaikan surat perihal pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kuningan.
Dalam surat tersebut, ditunjukkan kepada Yth Penjabat Bupati Kuningan dengan bunyi berkenan dengan adanya pemberitaan apda situ berita online dan Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho-baliho bakal calon kepala daerah kabupaten Kuningan atasa nama sdr Dr. H. Dian Rachmat Yanuar jabatan sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa:
a. Pasal 26 huruf c ditentukan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. Pasal 24 ayat (1) huruf d ditentukan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas;
c. Pasal 56 ditentukan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon;
d. Pasal 59 ayat (3) ditentukan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon;
- Sesuai dengan pasal 255 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa PNS yang melanggar larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS;
- Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur gara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor Tahun 2022, dan Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Pembinaan dan Pedoman 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Netralitas dalam Pengawasan Pegawai Sipil Aparatur Negara Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ditentukan bahwa dalam melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota) PNS dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN);
- Sehubungan dengan ketentuan tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Kabupaten Kuningan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN Sdr. Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. perihal melakukan pendekatan kepada partai politik maupun pemasangan baliho sebagai bentuk pendekatan kepada Masyarakat sebagai bakal calon kepala daerah;
b. Bahwa apabila ditemukan kebenaran dalam hasil pemeriksaan tersebut, maka Sdr. Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. untuk di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Melakukan pencegahan dengan memperkuat pengawasan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Kuningan untuk tetap berpegang teguh menjaga dan menjunjung secara tegas netralitas ASN tinggi asas pegawai memperingatkan sanksi yang akan diperoleh kepada para pegawai ASN jika ada yang melanggar ketentuan tersebut;
d. Dimohon agar Pj. Bupati Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan melaporkan kepada Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 Juli 2024.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik dari Bapak, diucapkan terima kasih.
Kepala,
Dra. HERI SUSILOWATI, MM