Besok Jumat Putusan Terakhir Sekda Dian Soal Surat, Mundur atau Cuti Diluar Tanggungan Negara

KUNINGAN ONLINE – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan, tersebar spanduk bakal Calon Bupati Kuningan yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda), Dian Rachmat Yanuar.

Hal tersebut, dalam upaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 3 Jawa Barat.

Iklan

Surat bernomor 64/1/KR.III/VII/2024 tersebut, tertanggal 15 Juli 2024, berisi perihal pengawasan dan pengendalian NSPK manajemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Surat ini meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Dr H Dian Rahmat Yanuar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Iklan

Sekretaris Satgas Netralitas, Toni Kusumanto, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil setelah menerima surat tersebut.

“Kami segera berkomunikasi dan mengadakan rapat untuk mendiskusikan masalah ini. Hasil rapat tersebut, kami jadikan dasar untuk memberikan saran kepada pimpinan,” kata Toni Kusumanto, Kamis (18/7/2024).

Dalam rapat tersebut, Satgas Netralitas mengusulkan dua opsi tindakan untuk Sekda Kuningan. Pertama agar Sekda Dian mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atas permintaan sendiri, dan kedua mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

“Kedua opsi ini harus dijalankan paling lambat pada tanggal 30 Juli 2024. Namun kami meminta ke Pak Sekda untuk memberikan respon atas surat tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juli 2024,” ungkapnya.

Jika tidak ada respon hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan meminta bantuan provinsi untuk melakukan pemeriksaan guna menghindari adanya sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang ikut dalam kontestasi politik.

Toni Kusumanto juga menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa beragam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKP 5 Lembaga.

“Kami berupaya menghindari sanksi berat seperti pemberhentian tidak hormat. Oleh karena itu, kami berharap semua ASN yang berpotensi mengikuti kontestasi politik agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Toni.

Pemerintah Kabupaten Kuningan kini menunggu keputusan dari Sekda Kuningan hingga tanggal 19 Juli 2024.

Jika tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, Satgas Netralitas akan melanjutkan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menjaga netralitas ASN di wilayah Kuningan. (OM)