Belum Kantongi Izin, Bangunan Usaha di Bundaran Cijoho Kuningan Disegel Satpol PP

Hukum, Sosial48 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel sebuah bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Selasa (21/7/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.

Tindakan penyegelan dilakukan Satpol PP bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Iklan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” ujar Allex.

Dalam stiker penyegelan disebutkan, bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Iklan

Allex menegaskan, penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Apabila seluruh legalitas telah dipenuhi, pemilik dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka dan pembangunan dapat dilanjutkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa selama segel masih terpasang, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait penyesuaian tata ruang, termasuk garis sempadan bangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perwakilan pemilik bangunan, Nandang, menyatakan pihaknya akan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah dan segera menyelesaikan proses perizinan.

“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan adanya penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. (OM)