Bawaslu Kuningan Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan untuk Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024

Politik, Sosial2,162 views

KUNINGAN ONLINE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk mengantisipasi hambatan atau gangguan saat pemungutan suara dalam Pemilihan Serentak 2024.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kuninhan, Agus Khobir Permana,
Pemetaan ini dilakukan pada 376 kelurahan/desa di Kabupaten Kuningan dari 10 hingga 15 November 2024, berdasarkan delapan variabel dan 26 indikator.

Iklan

“Hasilnya menunjukkan 5 indikator TPS rawan yang paling sering terjadi, 3 indikator yang cukup banyak terjadi, 14 indikator yang jarang terjadi tetapi tetap perlu diantisipasi, serta 4 indikator yang tidak ditemukan di wilayah Kuningan,” tutur Agus kepada Kuninganonline.com, Kamis (21/11/2024).

Ia menjelaskan Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Iklan

“Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Agus, Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Adapun lima Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi yakni, 1. 864 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 2. 743 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan). 3. 246 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 4. 220 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, dan 5. 124 TPS yang terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK).

Sementara, Agus menyebut ada Tiga Indikator potensi TPS Rawan yang banyak terjadi. Pertama, 42 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, Kedua, 22 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih dan Ketiga, 18 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.

“Kerawanan lain yang tetap diwaspadai sebanyak 14 indikator lain, meski jarang terjadi, tetap diantisipasi oleh Bawaslu Kuningan, seperti : 1. 11 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 2. 10 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca), 3. 9 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon,” sebutnya.

Lebih lanjut, 4. 7 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 5. 6 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa), 6. 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan, 7. 3 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

  1. 2 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, 9. 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 10. 2 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 11. 1 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

“12. 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu, 13. 1 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), dan 14. 1 TPS di lokasi khusus,” ujarnya.

Kemudian, Agus mengatakan, ada Empat Indikator potensi TPS Rawan yang ridak terjadi di Kabupaten Kuningan. 1. Terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken).

“2. Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara, 3. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS dan 4. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon,” kata Agus.

Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu Kuningan telah menyusun berbagai strategi soal Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

“Pertama, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kedua, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Ketiga, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Keempat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan Kelima
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

“Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” tegasnya.

Ditambahkan Agus, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (OM)

News Feed