Bawaslu Kuningan Lakukan Langkah Pencegahan Potensi Pelanggaran di Pilkada

Politik, Sosial2,167 views

KUNINGAN ONLINE – Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pada pemilihan serentak di Kabupaten Kuningan. Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan pemetaan kerawanan sebagai langkah antisipasi potensi pelanggaran pemilihan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kuningan, Firman melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas), Agus Khobir Permana, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/8/2024).

Iklan

“Kemarin, kami melaunching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang Pilkada serentak 2024. Yang mana peta kerawanan Pilkada ini dari proses-proses Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024,” kata Agus.

Pada Pilkada 2018, Agus menerangkan bahwa kejadian money politik terjadi pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada 2018. Selanjutnya, terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat Desa.

Iklan

“Pada Pemilu 2024, ada penanganan penanganan pelanggaran. Contohnya di kecamatan Cidahu, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan lainnya,” terangnya.

Sementara, lanjut Agus, peta kerawanan yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan itu tentu saja ingin menjadi indikator untuk melakukan pencegahan-pencegahan, khususnya di kecamatan-kecamatan yang pernah terjadi.

“Misalkan netralitas ASN adanya di kecamatan Cidahu dan Kecamatan Kuningan. Ini nanti pencegahannya akan fokus soal netralitas pihak-pihak yang dilarang,” ujarnya.

Bahkan, Agus mengatakan pada Pilkada 2018 pun persoalan netralitas ada di penyelenggara, hingga sampai diberhentikan dikarenakan terlibat di partai politik.

Ditanya soal pencegahan money politik di Kuningan, Agus menegaskan bahwa untuk money politik atau politik uang di Pemilu dan Pilkada itu berbeda.

“Pada Pemilu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ya, pasal 521,523 sesuai dengan kapan kejadiannya, baik itu di masa kampanye, masa tenang, maupun masa pemungutan suara itu sanksi hanya berlaku untuk pemberi. Nah, beda halnya dengan pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima,” paparnya. (OM)

News Feed