Bappenda Kuningan: Piutang Pajak 2014–2024 Hanya Dendanya yang Dihapus

KUNINGAN ONLINE – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran untuk memberikan fasilitas penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara,
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak daerah untuk piutang tahun 2014 hingga 2024.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Bappenda Kuningan, Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si., melalui Kepala Bidang Pendapatan 2, Toni, didampingi Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB, Uhan, S.Ap.

Iklan

Menurut Uhan, penghapusan hanya berlaku pada denda keterlambatan, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar.

“Kebijakan ini menjadi wewenang Bupati. Untuk Kabupaten Kuningan, Bupati sudah menetapkan penghapusan denda, namun pokok pajak tidak bisa dihapus karena menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya kepada Kuninganonline.com, Selasa (9/9/2025).

Iklan

Ia menambahkan, PBB menjadi tulang punggung PAD Kuningan meskipun nilainya relatif kecil dibanding daerah lain.

“Kalau di Tangerang atau Bekasi, NJOP tanah sudah tinggi. Di Kuningan, NJOP terkecil masih Rp20 ribu, sehingga penghapusan pokok jelas tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.

Program pemutihan ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari PBB, pajak hotel, reklame, restoran, rumah makan, air tanah, hingga pajak parkir. Seluruh piutang dari 2014–2024 yang masih tertunggak kini bebas denda.

Untuk mekanisme, Bappenda mengandalkan sosialisasi berjenjang melalui kecamatan hingga pemerintah desa. Namun, Toni mengakui informasi belum sepenuhnya tersampaikan ke masyarakat.

“Kadang masyarakat mengira penghapusan juga berlaku untuk pokok pajak. Padahal yang dihapus hanya dendanya,” tegasnya.

Masyarakat bisa mengecek kewajiban pajaknya langsung di bank atau melalui aplikasi Sipenda Cantik. Sistem akan otomatis menghapus denda sesuai ketentuan program pemutihan.

Pihaknya berharap pemerintah desa aktif menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat dapat segera memanfaatkannya.

“Kuncinya ada di pemdes. Momentum apa pun bisa dipakai untuk menyampaikan informasi ini,” pungkasnya. (OM)