KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos., M.T. Menurut Tatiek, DBHCHT wajib dialokasikan ke tiga bidang dengan proporsi yang sudah ditentukan, yakni:
- Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%) – mencakup peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri hasil tembakau, serta pembinaan lingkungan sosial.
- Bidang Kesehatan (40%) – diarahkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peningkatan fasilitas kesehatan tingkat pertama, pelatihan tenaga kesehatan, serta pembayaran iuran kesehatan penduduk.
- Bidang Penegakan Hukum (10%) – digunakan untuk sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Prosentase tersebut sifatnya wajib. Kalau tidak sesuai ketentuan, akan ada penalti dari DJPK. Bahkan, di akhir tahun perencanaan dan realisasi DBHCHT dipantau serta dikoreksi oleh DJPK dan kementerian terkait. Jika tidak sesuai, penggunaannya harus segera diperbaiki,” tegas Tatiek.

Adapun pelaksana kegiatan melibatkan sejumlah OPD. Bidang kesejahteraan masyarakat ditangani oleh Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, serta Disnaker. Bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Linggarjati. Sementara untuk penegakan hukum dilaksanakan Satpol PP dan Diskominfo.
Untuk tahun ini, Tatiek menyebutkan bahwa pagu DBHCHT Kabupaten Kuningan mencapai Rp 8,756 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen sudah selesai pertanggungjawaban (SPJ), sementara realisasi penyerapan anggaran telah mencapai 40–50 persen.
Meski begitu, Pemkab tidak menemui kendala berarti. “Sekarang sudah ada komitmen dari BPKAD, pencairan kegiatan DBHCHT menjadi prioritas. Kendala utamanya justru pada keterlambatan pencairan dari pusat ke kas daerah,” ujarnya.
Dalam hal penyerapan, Tatiek menambahkan bahwa Pemkab Kuningan tidak memiliki strategi khusus, tetapi mengikuti rencana kerja dan alur kas (RAK) yang sudah disusun OPD terkait.
“Yang pasti, tiap triwulan kita lakukan monitoring dan evaluasi. Jadi insya Allah semuanya terkontrol,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa untuk realisasi DBHCHT ini Pemda juga diharuskan menyampaikan laporan kepada DJPK dan Pemprov secara online melalui aplikasi khusus dan tiap triwulan laporan tersebut dievaluasi.
“Jadi pemanfaatan DBHCHT ini cukup ketat pengawasannya, mulai dari perencanaan sampai pemanfaatannya,” pungkasnya. (OM)





