Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan, Sosial2,454 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mengawal penyelesaian status Pegawai Non ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Di bawah arahan langsung Bupati Kuningan, sebanyak 4.289 Pegawai Non ASN diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan tersebut terdiri atas pegawai dengan kategori R2 sebanyak 81 orang, R3 sebanyak 3.553 orang, dan R4 sebanyak 655 orang.

Iklan

Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan Kementerian PANRB dan kini sedang dalam tahap sinkronisasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Setelah proses ini selesai, Pemkab Kuningan akan mengumumkan hasil penetapan kebutuhan pegawai.

Tahapan selanjutnya yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan. Namun, dokumen persyaratan pemberkasan masih menunggu surat resmi dari BKN. Informasi sementara, persyaratan akan dibuat lebih sederhana agar mudah dipenuhi pegawai.

Iklan

Sebagai bentuk dukungan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang akan diumumkan kemudian.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menegaskan bahwa proses penyelesaian status Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional. Pemkab Kuningan, kata dia, berperan aktif dalam setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib, dan adil bagi seluruh pegawai.

“Bupati Kuningan mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses ini adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

Ia berharap momentum ini dapat menjadi penguat tekad bersama dalam mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT. (OM)

Iklan