Arief Nazarudin: Advokat Harus Jadi Garda Terdepan dalam Memperjuangkan Keadilan

Politik, Sosial123 views

KUNINGAN ONLINE — Organisasi advokat memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi hukum nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya menjaga profesionalitas dan integritas profesi, organisasi advokat juga dituntut mampu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan dan perlindungan hukum yang adil.

Hal tersebut disampaikan Adv. Arief Nazarudin, S.H., M.H., advokat yang juga berprofesi sebagai Tenaga Ahli DPR RI, saat dikonfirmasi Kuninganonline pada Rabu (21/10/2026).

Iklan

Menurut Arief, keberhasilan pembaruan hukum tidak cukup diukur dari perubahan regulasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah dan warga yang belum memahami hak-hak hukumnya.

“Pembaruan hukum harus membuat masyarakat semakin mudah memperoleh keadilan. Di sinilah organisasi advokat berperan, memastikan anggotanya memiliki kompetensi, menjaga integritas, dan peka terhadap persoalan masyarakat,” tuturnya.

Iklan

Ucapkan Selamat atas Muswil Ke-I dan Satu Dekade PERADAN

Dalam kesempatan tersebut, Arief turut menyampaikan ucapan selamat atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-I PERADAN Kabupaten Banyuwangi yang dirangkai dengan peringatan Anniversary ke-10 PERADAN di Hotel Aston Convention Center Banyuwangi, Rabu (21/10/2026).

Ia secara khusus mengucapkan selamat kepada Adv. Budi Kurniawan, S., Amd., S.T., S.H., yang terpilih sebagai Ketua DPW PERADAN Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031.

“Selamat dan sukses atas Muswil Ke-I PERADAN Kabupaten Banyuwangi dan Anniversary ke-10 PERADAN. Selamat kepada Adv. Budi Kurniawan atas amanah sebagai ketua periode 2026–2031. Semoga kepengurusan baru semakin solid, menjunjung tinggi kode etik, dan menghadirkan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Arief berharap momentum satu dekade PERADAN dapat menjadi pijakan untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kualitas profesi advokat, serta memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Integritas dan Kompetensi Menjadi Kunci

Arief menegaskan, organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam membina anggota, menjaga kehormatan profesi, serta memastikan setiap pelayanan hukum dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Ketentuan tersebut juga menjadi landasan bagi pelaksanaan kewajiban profesi, termasuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat harus dibangun melalui integritas, keterbukaan dalam pelayanan, serta keberanian organisasi menegakkan kode etik.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kerja yang jujur, pelayanan yang jelas, dan pembelaan yang bertanggung jawab. Organisasi harus berani membina anggotanya sekaligus tegas terhadap pelanggaran etika,” tegas Arief.

Ia menambahkan, penguatan organisasi tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial. Diperlukan program pembinaan yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas anggota, serta mekanisme pengawasan yang mampu menjaga kualitas pelayanan hukum.

Hadapi Pembaruan Hukum Nasional

Arief menilai, dinamika pembaruan hukum nasional menuntut advokat untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, menurutnya, menjadi momentum penting bagi organisasi advokat untuk memperkuat pendidikan hukum dan memperbarui pemahaman anggotanya terhadap ketentuan yang berlaku.

Organisasi profesi perlu memfasilitasi pendidikan berkelanjutan, diskusi hukum, serta pendampingan bagi advokat muda agar mampu menghadapi perkembangan praktik hukum secara profesional.

Lebih dari itu, pemahaman terhadap perubahan peraturan harus diterjemahkan menjadi pelayanan yang mudah dimengerti oleh masyarakat.

“Di balik setiap perkara ada manusia dan keluarga yang terdampak. Ada korban yang membutuhkan perlindungan, pekerja yang memperjuangkan hak, dan warga yang kebingungan menghadapi proses hukum. Advokat perlu memahami persoalan mereka dengan empati,” ujarnya.

Arief menilai, pendekatan yang humanis perlu berjalan seiring dengan ketegasan dalam membela hak-hak klien. Dengan demikian, advokat tidak hanya memahami aspek formal hukum, tetapi juga mampu melihat dampak sosial yang dialami masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Advokat Harus Independen dan Berani Mengawal Keadilan

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Arief menekankan pentingnya kontribusi organisasi advokat dalam mengawal penegakan hukum yang adil, melindungi hak masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan bantuan hukum, pendidikan hukum kepada masyarakat, serta penyampaian masukan terhadap kebijakan dan pelaksanaannya.

Ia juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap transformasi hukum tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif terhadap berbagai persoalan penegakan hukum. Organisasi advokat harus tetap menjaga independensi dan menjalankan fungsi profesinya secara objektif.

“Mendukung transformasi hukum berarti ikut memastikan prosesnya berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia. Advokat harus tetap independen, dapat bekerja sama secara profesional, dan berani menyampaikan kritik yang berdasar ketika menemukan penyimpangan,” katanya.

Menurut Arief, independensi merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Sikap kritis yang disampaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum menjadi bagian dari kontribusi profesi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih akuntabel.

Dorong Program Nyata untuk Masyarakat

Secara khusus, Arief berharap kepengurusan baru DPW PERADAN Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031 dapat menyusun program kerja yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Program tersebut, antara lain, berupa konsultasi hukum, penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, peningkatan kompetensi anggota, serta pendidikan hukum yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Ia juga mendorong penerapan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, termasuk penyediaan saluran pengaduan yang jelas agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan hukum.

Bagi Arief, keberhasilan sebuah organisasi advokat tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya organisasi atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, melainkan oleh manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

“Semoga momentum satu dekade PERADAN melahirkan pengabdian yang semakin luas. Organisasi yang kuat akan terasa manfaatnya ketika masyarakat terbantu, hak-haknya terlindungi, dan keadilan semakin mudah dijangkau,” pungkasnya.

Ia berharap Muswil Ke-I PERADAN Kabupaten Banyuwangi dapat melahirkan kepemimpinan yang solid, berintegritas, dan mampu membawa organisasi semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat peran advokat dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan bermartabat. (OM)