Tudingan Pengusiran Dinilai Tak Sesuai Fakta, Pokja Wartawan Kuningan Siapkan Langkah Hukum

Hukum40 views

KUNINGAN ONLINE – Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan berencana menempuh jalur hukum menyusul beredarnya tudingan dugaan pengusiran wartawan dalam kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building yang digelar pada 16–17 Oktober 2026 di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menyatakan keberatan atas informasi yang beredar karena dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menilai tudingan tersebut telah menyudutkan panitia tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Iklan

“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” ujar Elly Said dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Menurut Elly, kegiatan yang mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri” tersebut merupakan agenda tahunan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kapasitas insan pers.

Iklan

Dalam pelaksanaannya, panitia mengundang wartawan yang biasa melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Kuningan serta sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan.

Elly menjelaskan, panitia menyiapkan undangan bagi 57 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran kegiatan yang bersumber dari bantuan sponsor dan donatur secara sukarela serta tidak mengikat.

Terkait munculnya isu pengusiran, Elly menceritakan bahwa pada sore hari saat kegiatan berlangsung, seseorang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Petugas penerima tamu kemudian menanyakan nama, media, dan asal yang bersangkutan.

Meski demikian, menurut Elly, orang tersebut tetap diberikan nasi kotak sebagaimana peserta lainnya. Ketika hendak melakukan peliputan, yang bersangkutan juga dipersilakan.

“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegasnya.

Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pengusiran wartawan di media sosial. Isu itu juga mencuat dalam audiensi sejumlah wartawan yang mempertanyakan persoalan tersebut.

Elly menyayangkan beredarnya tudingan yang menurutnya merugikan nama baik Pokja Wartawan Polres Kuningan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap setiap informasi yang menyangkut suatu persoalan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait sebelum disebarluaskan.

Masih Konsultasi Langkah Hukum

Mengenai rencana pelaporan, Elly mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mempelajari langkah hukum yang tepat. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan fakta, bukti, serta materi tudingan yang beredar.

“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.

Secara hukum, ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 433 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah dengan unsur-unsur tertentu. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta, isi pernyataan, unsur tindak pidana, serta bukti yang tersedia.

Dengan demikian, rencana menempuh jalur hukum yang disampaikan Pokja Wartawan Polres Kuningan masih merupakan langkah yang akan dipertimbangkan. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Elly berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan hukum, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di kalangan insan pers, khususnya di Kabupaten Kuningan. (OM)