Aksi Unjuk Rasa LSM Frontal di Masa Tenang, MPC Pemuda Kuningan Nilai Dapat Menganggu Stabilitas Politik

Politik, Sosial1,331 views

KUNINGAN ONLINE – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar LSM Frontal di depan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Senin, 25 November 2024, mendapatkan tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk MPC Pemuda Pancasila.

Wakil Ketua 1 MPC Pemuda Pancasila, Dadang Saputra, menyatakan kekhawatirannya bahwa aksi tersebut dapat mengganggu stabilitas politik dan ketenangan jelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Iklan

“Sekarang lagi masa tenang menuju hari pencoblosan. Dikhawatirkan aksi unjuk rasa oleh LSM Frontal akan mengganggu stabilitas politik dan ketenangan yang penting di masa ini,” kata Dadang, Minggu (24/11/2024).

Dadang menilai bahwa aksi unjuk rasa yang diusung oleh LSM Frontal dengan isu dugaan korupsi dana Korpri berpotensi memberikan tekanan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan.

Iklan

Sebelumnya, LSM Frontal juga menyegel kantor Korpri, yang menurut Dadang adalah tindakan mencatut nama Kejaksaan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dadang menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menghadapi aksi tersebut.

“Dalam rangka menjaga kondusivitas jelang pencoblosan, kami siap berdiri bersama Kejaksaan. Tidak boleh ada tekanan kepada lembaga hukum demi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Dadang.

Ia juga mengkritik tindakan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang dianggap berlebihan dan memancing kegaduhan.

“Cukup sudah dramanya. Saudara Uha Juhana terlalu banyak membuat kegaduhan. Mengenai isu korupsi dana Korpri, pihak Korpri sudah memberikan klarifikasi, dan audit internal telah dilakukan,” tandasnya.

MPC Pemuda Pancasila menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. Dadang mengimbau agar semua pihak menghormati masa tenang Pilkada dan tidak memanfaatkan situasi untuk tujuan yang dapat mencederai demokrasi dan ketertiban.

Dengan langkah ini, Pemuda Pancasila berharap situasi menjelang pemungutan suara tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan tanpa gangguan. (OM)