KUNINGAN ONLINE – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD asal Partai Gerindra sudah ada titik terang setelah diterimanya Surat Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Almarhum Yayat Sudrajat dan pengangkatan peresmian Pengganti Antarwaktu atas nama Eman Suherman.
Demikian disampaikan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Deden Yuliadin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/3).
Proses PAW, Deden menjelaskan, bahwa Partai sudah mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk pemberhentian dan usulan pergantian.
“Kemudian, kita di sekretariat DPRD itu menindaklanjuti melalui prosedur administrasi. Yang pertama adalah meminta kepada KPU Kuningan untuk calon pengganti,” jelas Deden.
Kemudian, kata Deden, KPU memverifikasi dan kembali menyampaikan ke pimpinan DPRD nama pengganti.
“Nah setalah nama pengganti sudah ada, kita sampaikan usulan pergantian itu ke Gubernur Jawa Barat melalui Pemerintah Kabupaten Kuningan yakni Pak Bupati,” kata Deden.
“Dan kemudian setelah ada rekomendasi dari pak Bupati. Kita sampaikan ke Gubernur Jabar dan Alhamdulillah setelah kita menunggu 21 hari. Kemarin kami telah menerima surat keputusan Gubernur Jabar tentang pemberhentian Almarhum Yayat Sudrajat dan pengangkatan peresmian pengganti antar waktu atas nama Eman Suherman,” sambungnya.
Pihaknya menuturkan, surat saat ini sudah berada di pimpin DPRD. Tinggal nanti pimpinan DPRD ini membawa dulu ke rapat pimpinan, rapat Banmus untuk dijadwalkan pelaksanaan pelantikan.
“Jadi kita menunggu rapat pimpinan, kira-kira pelantikan penganti antar waktu ini akan dilaksanakan pengucapan sumpah janji dan diperkirakan bahwa pelantikan pengambilan sumpah jabatan pengganti antarwaktu ini akan dilaksanakan pekan depan,” tutur Deden.
Eman Suherman, Deden menerangkan, asal Partai Gerindra dan berada di Daerah Pemilihan IV (Dapil IV) yang melingkupi Kecamatan (Luragung, Ciwaru, Karangkancana, Cimahi, Cibeureum, dan Cibingbin). (OM)





