KUNINGAN ONLINE – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan melakukan kajian terkait dengan temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Thn 2019.
“Salah satunya mengenai pinjaman daerah sebesar Rp 15 Milyar yang dilakukan Pemkab Kuningan tahun 2019,” ujar Toto Sunarto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3).
Menurutnya, Pemkab Kuningan melakukan pinjaman sebesar Rp. 15 Miliyar ke Bank Jabar Banten (BJB) dilatarbelakangi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembayaran gaji ke-13 beserta Tambahan Penghasilan Tambahan (TPP) ke-13 dan ke-14.
Sedangakan, Toto mengatakan, THR dan pembayaran gaji ke -13 sudah teranggarkan pada APBD yang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Disamping itu pada periode pengajuan hingga pelunasan peminjaman, posisi keuangan pada rekening kas daerah sedang surplus dan posisi kasda atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) diantara Rp. 4.341.234.624 – Rp. 125.855.873.047,” kata Toto.
Kemudian ditambah lagi, pemerintah daerah tidak segera melunasi pinjaman disaat kondisi keuangan tidak menujukan adanya kekurangan pada rekening kas umum daerah yang mengakibatkan bunga bank menumpuk 3 bulan yaitu sebesar Rp. 473.958.337.
Sehingga, Toto menerangkan, dengan pinjaman tersebut pemerintah daerah realisasi belanja bunga, provisi dan biaya notaris seluruhnya sebesar Rp. 593.958.337.
“Yang seharusnya dibayar pada tahun 2019 ini malah nunggak dan baru dibayar tahun 2020 Sehingga terjadi pemborosan anggaran,” terangnya.
“Padahal jika melihat kondisi saat itu 2 tahun berturut turut keuangan daerah mengalami surplus yaitu SiLPA pada tahun 2018 Rp. 34.423.696.301 dan mengalami peningkatan di tahun 2019 Rp. 54.604.199.504 dan kami menilai ini adalah sebuah pencapaian prestasi yang sangat luar biasa, tapi ironisnya kenapa pemkab Kuningan melakukan pinjaman daerah jenis jangka pendek tersebut? apakah ada hal yang diurgensikan?,” tanya ketua Cabang HMI Toto Sunarto.
Ia menegaskan, sangat jelas kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 56 thn 2018 tentang pijaman daerah pasal 12 bahwa pinjaman jangka pendek yang menyatakan antara lain A. pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman bunga dan biaya lainnya yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun berjalan.
Kemudian, lanjut Toto, B. pinjaman jangka pendek sebagaimana dimagsud dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
“Dan pp nomor 12 thn 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana pada pasl 3 ayat 1 pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib efesien ekonomis efektif transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuhnya.
Berdasarkan itu HMI mengingatkan dan mendorong Pemkab Kuningan, pertama untuk memperhatikan prioritas pembangunan dan kesejahteraan serta kepentingan rakyat dalam melaksanakan kebijakan dan pengelolaan Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua, kemudian lebih hati-hati dalam melaksanakan kebijakan dengan melihat kondisi keuangan daerah terutama dalam pinjaman daerah sesuai dengan PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah,” paparnya.
Ditambahkan Toto, Pasal 2 ayat (3) Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan; dan/atau, kekurangan arus kas.
Pasal 3 Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip, lanjut Toto, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif dan
kehati-hatian.
“Ketiga, memaksimalkan pendapatan Daerah di sektor-sektor strategis, BUMD dan BLUD serta Pariwisata Kuningan yang punya potensi besar agar tercapai kemandirian Daerah,” ujarnya.
Keempat, Toto menuturkan, untuk DPRD Kuningan yang merupakan representasi dari masyarakat yang mempunyai Fungsi controlling dan budgeting harus lebih optimal dan serius dalam menjalankan tugas dan fungsi nya karena mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat.
Terakhir, Toto kembali menegaskan, Aparat Penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas jika ada indikasi penyelewengan keuangan negara.
“HMI sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi kontrol sosial mendorong pemerintah daerah harus lebih memperhatikan aspek keadilan, kepatutan, kemanfaatan serta ketaatan terhadap regulasi guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable demi terwujudnya good governace,” pungkasnya. (OM)





