KUNINGAN ONLINE – Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kabupaten Kuningan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (13/5/2026).
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Amanat Restorasi, Dewi Anggraeni Firdaus. Dalam penyampaiannya, fraksi menilai perubahan perda tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas penyusunan regulasi daerah.
Menurut Dewi, banyaknya poin koreksi dari pemerintah pusat menjadi alarm serius bahwa proses penyusunan perda sebelumnya belum dilakukan secara matang dan komprehensif.
“Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan regulasi strategis yang menjadi fondasi fiskal daerah sekaligus instrumen pelayanan publik. Jangan sampai DPRD dan pemerintah daerah hanya menjadi tukang ketok regulasi tanpa pendalaman substansi yang kuat,” tegasnya.
Fraksi Amanat Restorasi juga menyoroti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda PDRD Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah dan DPRD diwajibkan melakukan perubahan perda dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat evaluasi diterima.
Meski memahami urgensi perubahan tersebut, fraksi meminta agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar batas waktu administrasi.
Dalam pandangannya, Dewi menegaskan kebijakan pajak dan retribusi jangan sampai justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Fraksi mencermati adanya evaluasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman yang menyasar pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai semangat meningkatkan PAD justru menekan warung kecil, pedagang kaki lima, usaha rumahan, dan pelaku UMKM yang sedang berjuang bertahan di tengah lemahnya daya beli masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Amanat Restorasi meminta pemerintah daerah menetapkan batas omzet PBJT secara realistis dan berpihak kepada usaha mikro. Selain itu, pajak tidak boleh dijadikan alat pemerasan ekonomi rakyat kecil dan harus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“PAD yang sehat bukan lahir dari tingginya pungutan, tetapi dari tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Selain sektor pajak, Fraksi Amanat Restorasi juga menyoroti banyaknya koreksi terhadap retribusi pelayanan kesehatan. Fraksi menilai masih terdapat ketidaksesuaian dalam pengelompokan layanan, struktur tarif, klasifikasi tindakan medis hingga pembagian tarif berdasarkan kelas perawatan.
Dewi menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai sumber pendapatan daerah.
Fraksi Amanat Restorasi meminta pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap rumusan tarif pelayanan kesehatan, memastikan tarif tidak memberatkan masyarakat kecil, meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin transparansi komponen biaya pelayanan.
“Jangan sampai masyarakat membayar mahal, tetapi kualitas pelayanan masih lambat, antrean panjang, fasilitas kurang memadai, dan tenaga kesehatan mengalami beban kerja berlebih,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fraksi Amanat Restorasi juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan retribusi daerah. Fraksi menyoroti evaluasi terkait layanan ambulans berbasis kilometer, klasifikasi operasi medis, hingga beberapa jenis layanan administrasi yang dinilai bukan objek retribusi.
Menurut Dewi, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan dan membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.
Di sektor investasi, fraksi meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tidak menghambat investasi dan tetap menjaga iklim kemudahan berusaha di Kabupaten Kuningan.
“Kita membutuhkan regulasi yang pro investasi dan pro rakyat, namun tetap menjaga kepentingan fiskal daerah. Jika regulasi tidak jelas, investor enggan masuk, pembangunan melambat, dan PAD juga tidak akan optimal,” katanya.
Pada akhir pandangannya, Fraksi Amanat Restorasi menegaskan mendukung pembahasan Raperda tersebut sepanjang benar-benar berpihak kepada rakyat, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. (OM)





