KUNINGAN ONLINE – Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, akhirnya buka suara menanggapi berbagai tuduhan yang dialamatkan LSM Frontal terkait dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) serta klaim kegagalan kinerja direksi selama dua tahun terakhir.
Ukas menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar, bahkan bercampur antara data, asumsi, dan informasi yang keliru.
“Instalasi pipa dari sumber Telaga Remis dan Telaga Nilem sepenuhnya mengikuti izin resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui: SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Remis), SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Nilem),” tegas Ukas kepada Kuninganonline.com, Selasa (25/11/2025).
“Kedua sumber tersebut tetap menggunakan pipa berdiameter 6 inci, bukan 12 inci seperti dituduhkan LSM.
Pipa 12 inci tidak ada kaitannya dengan Remis maupun Nilem. Semua sesuai izin yang berlaku,” tambah Ukas.
Ukas menerangkan pipa berdiameter 12 inci yang menjadi sorotan adalah bagian dari instalasi air baku dari Sumber Cicerem-1 dan Cicerem-2, masing-masing berdasarkan Izin IPSDA PUPR Nomor 1006/KPTS/M/2023, kemudian Izin IPSDA PUPR Nomor 820/KPTS/M/2023. Sumber airnya berada di luar kawasan taman nasional, dan pipa hanya melintas di bahu jalan, bukan mengeksploitasi kawasan konservasi.
“Semua izinnya diterbitkan kementerian teknis, bukan BTNGC. Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, tidak ada kerusakan keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan tidak adanya kerja sama dan izin konservasi, Ukas menegaskan BTNGC tidak mengeluarkan izin, melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis, sementara izin resmi dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
Ia juga membeberkan adanya rapat resmi pada 26 Februari 2025 antara PDAM dan BTNGC yang membahas rencana kerja sama penguatan fungsi pemasangan pipa. PDAM diminta menindaklanjuti paling lambat 7 Maret 2025.
“Nilai komitmen kerjasama juga dipastikan bukan uang tunai, tetapi berupa dukungan inkind seperti bantuan patroli, sosial masyarakat, dan pemulihan lingkungan,” bebernya.
Ukas menegaskan nilai komitmen sebesar Rp929 juta untuk lima tahun bukan berasal dari PDAM dan bukan pula permintaan manajemen PDAM. Nilai tersebut merupakan kewajiban investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses sebagai pemegang izin pemanfaatan air baku. PDAM pun baru mengetahui jumlah itu setelah laporan investor.
“Kami bahkan menyampaikan keberatan karena nilainya dianggap terlalu berat oleh investor,” tegas Ukas.
Terkait tudingan kegagalan kinerja, Ukas memaparkan data audit BPKP dan laporan keuangan perusahaan. Hasilnya menunjukkan tren peningkatan yang stabil sejak ia menjabat.
“Pendapatan perusahaan pada tahun 2021: Rp58,46 miliar, kemudian dng tahun 2024: Rp66,53 miliar
Naik 13,8 persen. Laba Bersih tahun 2021: Rp5,007 miliar dan 2024: Rp6,940 miliar naik 38,61 persen,” paparnya.
PAD meningkat 64,7 persen, sementara penurunan PAD pada 2023 bukan karena kinerja buruk, melainkan dampak kenaikan tarif pajak badan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Skor Kinerja BPKP tahun 2021: 3,60 dan 2024: 3,81status: Sehat. Sementara, cakupan layanan tahun 2021: 52.443 sambungan dan 2024: 55.748 sambungan. PDAM juga mencatat tambahan debit 66,84 liter/detik dari tiga sumber baru: Cijalatong Cipari, Cibangir, dan Cilukutuk Cileuleuy,” terangnya.
Ukas menegaskan seluruh proses perizinan dan kerja sama mengikuti aturan: Permen LHK 44/2017, Permen P.18/2019. Kedua regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh biaya ditanggung pemegang izin, bukan PDAM.
Investasi proyek air baku Cicerem–Indramayu senilai Rp200 miliar dinilai sangat strategis. Setelah masa kontrak 15 tahun, seluruh aset pipa akan menjadi milik PDAM/Pemda Kuningan. Skema bagi hasil yakni 25% untuk PAD Kuningan dan 75% untuk investor
Ukas menegaskan, PDAM Tirta Kamuning siap diverifikasi secara hukum maupun teknis, dan semua kegiatan telah mengikuti peraturan pemerintah.
“Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, dan tidak ada satu pun kegiatan yang merusak kawasan konservasi. Semua data kami terbuka,” tutupnya. (OM)





